Rabu 26 Jul 2023 13:39 WIB

Komisi X DPR Minta Kemendikbudristek Segera Bentuk Satgas PPDB

Satgas PPDB diminta mengatasi isu permasalahan PPDB, khususnya sistem zonasi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Nora Azizah
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf.
Foto: Dokpri
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X DPR RI mengingatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dengan terbentuknya satgas itu diharapkan dapat mengatasi sengkarut isu penerimaan peserta didik baru (PPDB), khususnya sistem zonasi.

"Masalah terbesar yang kita hadapi dalam dunia pendidikan adalah sistem zonasi. Di mana-mana orang berlomba-lomba memasukkan anaknya ke sekolah dengan berbagai cara yang kurang baik, seperti hanya numpang tinggal sementara dan juga persoalan data yang kurang signifikan,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga

Seperti diketahui, banyak kecurangan terhadap praktik PPDB berbasis zonasi. Mulai dari temuan Kartu Keluarga (KK) palsu, adanya upaya penyisipan nama calon murid pada KK sebagai anggota keluarga tambahan, hingga modus manipulasi yang dioperasikan secara meyakinkan sehingga membuka celah agar memenuhi syarat domisili sebagai prinsip dasar PPDB zonasi.

Terkait manipulasi jalur zonasi, Kemendikbudristek juga menemukan modus yaitu dengan cara memasukkan nama anak ke dalam kartu keluarga yang alamat rumahnya dekat dengan sekolah yang dituju. Modus tersebut mengakibatkan dalam satu KK ditemukan adanya nama 10-20 anak.

Menanggapi temuan itu, Dede menilai Kemendikbudristek perlu memperkuat pengawasan dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut politikus partai Demokrat itu, kementerian tersebut bisa turut ikut melakukan pemantauan perubahan data kependudukan.

“Persoalan ini harus melibatkan kementerian lain. Terutama Kemendagri soal kewenangan pengawasan daerah. Karena diduga banyak kecurangan penerimaan murid baru dengan menggunakan perpindahan domisili,” jelas dia.

Tidak hanya melibatkan kementerian lain, dia menyampaikan, Satgas PPDB harus berkoordinasi dengan dinas pendidikan (disdik) daerah dan Ombudsman wilayah setempat. Upaya itu, kata dia, harus dilakukan karena dikatehui ada banyak pejabat daerah yang memanfaatkan proses PPDB demi kepentingan pribadi dengan melakukan sejumlah pelanggaran.

"Kami minta dikuatkan Satgas PPDB bersama dengan Ombudsman terutama di daerah-daerah untuk melakukan fungsi pemantauan dan pengecekan atas penyimpangan-penyimpangan, termasuk memberikan sanksi kepada pejabat-pejabat berwenang yang mana justru banyak menjadikan PPDB ini semakin lebih bermasalah, seperti minta uang, titipan dan sebagainya," kata Dede.

Selain masalah jalur zonasi, manipulasi juga kerap terjadi dalam sistem PPDB jalur prestasi. Jalur itu dia sebut sering kali dijadikan celah untuk memasukkan titipan calon murid untuk agar bisa bersekolah di sekolah yang diinginkan. Modus tersebut mengakibatkan pihak sekolah mengalami tekanan.

Sebab itu, kata Dede, rekomendasi lain dari Komisi X DPR RI kepada Kemendikbudristek adalah terkait perbaikan sistem PPDB jalur prestasi. Di mana, dalam rekomendasi, pihaknya juga mendesak Kemendikbudristek untuk memperjelas mekanisme, definisi, dan kriteria pada jalur prestasi. 

“Karena kriteria yang tidak jelas banyak dijadikan kesempatan pihak-pihak tertentu untuk melakukan manipulasi,” kata dia.

Hingga pekan lalu, proses pembentukan satgas tersebut masih berlangsung. Kemendikbudristek tengah membentuk Satgas PPDB. Tim tersebut nantinya akan bertugas untuk mengevaluasi segala persoalan yang timbul dari pelaksanaan PPDBdi berbagai daerah bersama dengan pemerintah daerah (pemda) setempat.

“Timnya sedang diproses dibentuk. Tugasnya mengevaluasi permasalahan PPDB bersama pemda setempat,” ungkap Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, kepada Republika.co.id, Selasa (18/7/2023).

Rencana pembentukan Satgas Pemantauan PPDB mencuat dari hasil kesimpulan rapat antara Kemendikbudristekdengan Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu. Di mana, kata Chatarina, tim yang sedang dibentuk itu akan diisi oleh pihak-pihak yang ada di unit utama terkait di Kemendikbudristek dan unit pelaksana teknis (UPT) Kemendikbudristek yang tersebar di berbagai di wilayah di Indonesia.

“Antarunit utama terkait di Kemendikbudristek dan UPT Kemendikbudristek di wilayah,” ujar Chatarina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement