Selasa 18 Jul 2023 17:07 WIB

Marak Kasus Mutilasi di Sleman, Legislator: Kelompok Jaga Warga Belum Maksimal

Jaga Warga diatur dalam Pergub DIY Nomor 28 Tahun 2021.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Mutilasi. (Republika/Mardiah)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Mutilasi. (Republika/Mardiah)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharta, menyoroti soal kasus mutilasi yang terjadi di wilayah Sleman, DIY. Menurutnya Kelompok Jaga Warga belum berjalan secara maksimal.

"Belum maksimal untuk Jaga Warga. Karena sekali lagi, ini Jaga Warga ini kan baru ini yang dibentuk melalui dana keistimewaan. Salah satunya juga itu," kata Haris ditemui di Kantor DPRD Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga

Jaga Warga diatur dalam Pergub DIY Nomor 28 Tahun 2021. Namun demikian ia mengatakan di Sleman sendiri Kelompok Jaga Warga belum terbentuk di semua desa.

"Pemerintah kelurahan kan punya Jaga Warga tapi kan belum semua 86 desa kan belum terbentuk Jaga Warga. Belum secara keseluruhan. Nanti stakeholder-nya Jaga Warga ketika ini terbentuk secara keseluruhan," ucapnya.

Selain itu dirinya juga menyoroti soal pelaku dan korban yang bukan orang Yogyakarta. Oleh karena itu menurutnya penting pemilik kos mengomunikasikan dengan pemangku wilayah setempat baik RT, RW, dan padukuhan.

"Itu yang perlu kita data betul itu nanti. Kadang ada informasi terkait dengan informasi itu. Jadi harus dikomunikasikan betul data masyarakat atau anak muda khususnya mahasiswa di luar Jogja harus dikomunikasikan betul dengan pengurus RT, RW," ungkapnya.

Terkait perlu tidaknya pengadaan CCTV di sejumlah titik rawan, menurutnya hal tersebut perlu dikaji mendalam. "Ya akan kami kaji dulu untuk CCTV di daerah-daerah tertentu yang rawan akan itu," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement