Jumat 14 Jul 2023 21:19 WIB

Menhub Budi Karya Sumadi tak Datang Dipanggil Penyidik KPK, Ini Alasannya

Menhub Budi Karya Sumadi harus menghadap penyidik KPK.

Menhub Budi Karya Sumadi.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menhub Budi Karya Sumadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebagai saksi kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, karena yang bersangkutan sedang berada di luar kota.

"Pak Menhub telah berkirim surat kepada tim penyidik KPK bahwa tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain. Tentu dari KPK akan Kami jadwalkan ulang pemanggilan kepada yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga

Ali tidak menjelaskan secara detail alasan pemanggilan terhadap Budi Karya, namun mengungkapkan bahwa keterangan yang bersangkutan diperlukan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

"Kami memanggil Menteri Perhubungan karena diperlukan keterangannya dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan," ujarnya.

Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan terhadap Budi Karya.

Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ini belum bisa memenuhi panggilan penyidik karena sedang berada di luar kota untuk keperluan dinas.

"Saat ini Menhub tengah mendapat tugas untuk meninjau proyek transportasi di luar kota sehingga permintaan keterangan kami mohonkan untuk dapat dijadwalkan kembali," kata Adita dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

 

Lihat halaman berikutnya >>>

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement