Sabtu 08 Jul 2023 15:32 WIB

KPK Ikut Periksa Istri Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Nurlina Burhanuddin diperiksa terkait uang di bank, yang dibelanjakan barang mewah.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan, Jumat (7/7/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan, Jumat (7/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nurlina Burhanuddin, istri eks kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada Jumat (7/7/2023). Dia dimintai keterangan mengenai sumber penghasilan sang suami.

"Dari saksi tersebut, dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai sumber penerimaan uang oleh tersangka AP (Andhi Pramono)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (8/7/2023).

Selain itu, sambung Ali, tim penyidik juga menanyai Nurlina mengenai aliran uang Andhi. KPK menduga, duit yang digunakan Andhi untuk membeli berbagai barang mewah merupakan hasil gratifikasi.

"(Dikonfirmasi) mengenai aliran uang di rekening bank yang kemudian dibelanjakan berbagai barang-barang mewah," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Andhi Pramono terkait kasus gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Makassar untuk menjadi broker atau perantara bagi pengusaha di bidang ekspor impor sejak tahun 2012-2022.

Dalam kurun waktu tersebut, Andhi menerima uang mencapai Rp 28 miliar sebagai bentuk fee. Dia menerima duit gratifikasi itu melalui transfer ke rekening beberapa orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan yang bertindak sebagai nominee.

Dari total uang tersebut, Andhi diduga menyembunyikan sekaligus menyamarkannya dengan membeli sejumlah aset. Hal inilah yang menjerat dirinya atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, Andhi juga diduga menggunakan rekening ibu mertuanya untuk menerima gratifikasi. Uang tersebut kemudian dia pakai membeli berbagai keperluan keluarganya. Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 ia membeli berlian senilai Rp 652 juta, polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jaksel seharga Rp 20 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement