Rabu 05 Jul 2023 19:35 WIB

Haji dengan Dana Talangan dan Arisan, Bolehkah?

Haji dengan dana talangan tetap dianggap sah.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

Salah satu syarat wajib haji adalah istitha'ah (mampu). Dalilnya berasal dari firman Allah SWT, "Diwajibkan bagi manusia menunaikan haji di Baitullah, bagi siapa yang mampu menempuh jalannya" (QS Ali Imran [3]: 97). Pesannya, siapa yang mampu tak boleh menunda-nunda untuk berangkat haji. Namun, yang belum mampu tak perlu pula...

Berita Lainnya

Rekomendasi