Rabu 05 Jul 2023 08:24 WIB

Dua Warga Papua Gugat Masa Jabatan Ketum Parpol, Soroti Kekuasaan Megawati

Partai PDIP, ketua umumnya telah menjabat selama kurang lebih 24 tahun.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
 Ketua Umum PDI Perjuangan, Prof. Dr. (HC) Megawati Soekarnoputri, mengingat sosok Marhaen yang merupakan seorang petani dari Jawa Barat. Megawati bercerita, bagaimana kedekatan ayahnya sang Proklamator Bung Karno dengan Pak Marhaen.
Foto:

PDIP, kata mereka, tidak hanya dipimpin Megawati selama 24 tahun, tapi sejumlah posisi strategis juga diduduki oleh anaknya. Salah satunya adalah Puan Maharani yang menjabat sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Politik. 

 Sementara itu pada kasus Partai Demokrat, eks ketua umum Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) mewariskan tampuk kepemimpinan kepada putra sulungnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Posisi Wakil Ketua Umum Demokrat diduduki oleh Edhie Baskoro Yudhoyono yang merupakan anak kedua SBY. Adapun SBY sendiri kini menjabat sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat 

Warga Papua dan Bekasi itu juga mendalilkan bahwa begitu lamanya seseorang menjabat sebagai ketum parpol terbukti telah menimbulkan otoritarianisme. Mereka kembali menjadikan PDIP sebagai contoh karena Megawati punya kendali terhadap anggota DPR RI Fraksi PDIP. 

Mereka mengungkit peristiwa dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Menkopolhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu. Ketika itu, Ketua Komisi III sekaligus kader PDIP Bambang 'Pacul' Wuryanto menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR harus mendapat persetujuan ketum parpol. 

"Lebih spesifik lagi, Bambang Pacul memperagakan gestur seseorang yang begitu taat dan tunduk pada perintah ketua umum parpol. Hal ini merupakan pertanda besarnya pengaruh dan kekuasaan dari ketua umum partai politik, bahkan anggota DPR tunduk pada perintah yang dikeluarkannya," ujar mereka. 

Mereka juga mendalilkan bahwa pengurus dan ketum parpol yang menjabat terus menerus menghambat proses regenerasi kepemimpinan di internal partai. Para kader partai tidak punya kesempatan untuk menjadi pengurus maupun ketum, sebuah jabatan krusial dalam menentukan calon anggota legislatif dan calon presiden partai. 

Mereka menambahkan, parpol merupakan organisasi yang bisa digunakan warga negara untuk merebut kekuasaan secara konstitusional. Parpol pula lah saluran warga menentukan pejabat publik dalam pemilu. Karena itu, parpol merupakan pilar demokrasi. 

"Bahwa oleh karena partai politik merupakan tonggak, pilar, dan penggerak demokrasi maka sudah seyogianya partai politik menerapkan nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi, yang salah satunya adalah adanya pembatasan masa jabatan pemegang kekuasaan di internal tubuh partai," ujar mereka. 

Gugatan dua warga Papua Tengah dan satu warga Kota Bekasi ini belum teregister secara resmi di MK. Permohonan mereka baru dicatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) per 27 Juni 2023 nomor 69/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023. 

Sebelumnya, gugatan serupa diajukan warga Nias bernama Eliadi Hulu dan Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Saiful Salim pada 21 Juni 2023. Mereka menguji pasal berbeda, yakni Pasal 23 ayat 1 UU Parpol. Kendati begitu, petitumnya sama, yakni meminta MK membatasi masa jabatan ketum parpol maksimal dua periode alias 10 tahun. Gugatan ini belum disidangkan oleh MK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement