Selasa 20 Jun 2023 22:48 WIB

DPRD Bali Genjot Pembahasan Rancangan Perda Penanggulangan Bencana

Bali diimbau belajar kepada Yogyakarta terkait penanggulangan bencana.

Ilustrasi petugas penanggulangan bencana.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ilustrasi petugas penanggulangan bencana.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali menggenjot pembahasan rancangan peraturan daerah (perda) tentang penanggulangan bencana yang merupakan inisiatif Dewan agar bisa selesai akhir Juni 2023.

"Setelah konsultasi dengan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), kamiakan rapat lagi untuk finalisasi, sehingga sudah siap untuk disahkan, target akhir Juni ini," kata Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda Penanggulangan Bencana DPRD Bali Diah Werdhi Srikandi, di Denpasar, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga

Diah Werdhi menyampaikan hal tersebut saat memimpin rapat pembahasan rancangan perda penanggulangan bencana, dengan dihadiri Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali Made Rentin serta anggota Pansus DPRD Bali, Nyoman Ray Yusha, dan Grace Anastasia Surya Widjaja, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan kelompok ahli di lingkungan Pemprov Bali.

Terkait dengan penanggulangan bencana, Bali semestinya belajar dari Daerah Istimewa Yogyakarta karena masa pemulihan pascabencana beberapa waktu lalu cukup dengan waktu dua tahun saja.

Menurut dia, cepatnya pemulihan pascabencana, selain karena peran pemerintah, juga ada swadaya dari masyarakat.

"Ranperda inisiatif dewan tentang penanggulangan bencana ini difokuskan untuk tiga hal, yakni bagaimana penanganan pra bencana, saat tanggap darurat bencana, dan pascabencana," ucap Diah Werdhi.

Melalui rapat tersebut, kata dia, untuk menerima masukan, baik dari organisasi perangkat daerah maupun kelompok ahli, sebab dengan regulasi diharapkan supaya menjadi Bali yang tangguh bencana karena di lapangan sering terjadi tumpang tindih dalam koordinasi.

Menurut dia, dalam rancangan perda itu juga akan diatur yang lebih detail bagaimana tugas pokok dan fungsiBPBD menjadi koordinator ketika terjadi bencana, sedangkan terkait dengan anggaran tidak mencantumkan nilai persen.

"Karena sesuai dengan undang-undang itu sudah tidak ada. Jadi, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. DPRD Bali juga berjuang agar dana darurat ini juga bisa maksimal untuk Bali," ujarnya.

Begitu pula dalam mengatur dalam donasi kebencanaan agar tidak ada yang ilegal, dan dirancang sudah ada koordinator dari BPBD Bali, sehingga dapat detailserta satu pintu terkait koordinasi.

"Peran desa adat juga ada karena ketika bencana perlu kerja sama dengan desa adat dan sangat diperlukan," kata Diah Werdhi.

Ia menyebut setiap daerah memiliki titik rawan potensi bencana, seperti halnya kawasan erupsi Gunung Agung, Jembrana rawan banjir, ada data titik-titik rawan bencana di BPBD Bali.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Bali I Made Rentin menyampaikan apresiasi atas peran DPRD Bali yang sangat optimal dalam penyusunan rancangan perda penanggulangan bencana ini.

"Nantinya kami tinggal melaksanakan apa yang menjadi amanat perda, terutama penegasan dari beberapa anggota Pansus dengan menunjuk BPBD sebagai penanggung jawab dan koordinator jika dalam suatu keadaan terjadi kebencanaan ditetapkan status tanggap darurat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement