Senin 19 Jun 2023 18:55 WIB

Tiga Tersangka Berhasil Ditangkap Terkait Kasus TPPO di Yogyakarta

Ketiga tersangka diduga memperdagangkan anak di bawah umur..

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka NS dan RS dihadirkan saat konferensi pers terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023). Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap tiga pelaku kasus TPPO di Yogyakarta. Ketiganya diduga memperdagangkan anak di bawah umur serta mengeksploitasi secara seksual. Ketiga pelaku yakni NS (21) asal Bekasi, RA (18) dari Palembang, dan pelaku masih pelajar BA (14) asal Palembang. Korban KL dan YF merupakan anak di bawah umur dan diperdagangkan melalui aplikasi kencan online. Pelaku terkena Pasal 2 Ayat 1 UU No.21/ 2007 tentang TPPO juncto Pasal 88 ayat 761 UU No.45/ 2014 dengan ancaman kurungan 15 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersangka NS dan RS keluar dari lokasi konferensi pers terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023). Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap tiga pelaku kasus TPPO di Yogyakarta. Ketiganya diduga memperdagangkan anak di bawah umur serta mengeksploitasi secara seksual. Ketiga pelaku yakni NS (21) asal Bekasi, RA (18) dari Palembang, dan pelaku masih pelajar BA (14) asal Palembang. Korban KL dan YF merupakan anak di bawah umur dan diperdagangkan melalui aplikasi kencan online. Pelaku terkena Pasal 2 Ayat 1 UU No.21/ 2007 tentang TPPO juncto Pasal 88 ayat 761 UU No.45/ 2014 dengan ancaman kurungan 15 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Archie Nevada (kiri) memberikan pertanyaan kepada tersangka NS dan RS saat konferensi pers terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023). Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap tiga pelaku kasus TPPO di Yogyakarta. Ketiganya diduga memperdagangkan anak di bawah umur serta mengeksploitasi secara seksual. Ketiga pelaku yakni NS (21) asal Bekasi, RA (18) dari Palembang, dan pelaku masih pelajar BA (14) asal Palembang. Korban KL dan YF merupakan anak di bawah umur dan diperdagangkan melalui aplikasi kencan online. Pelaku terkena Pasal 2 Ayat 1 UU No.21/ 2007 tentang TPPO juncto Pasal 88 ayat 761 UU No.45/ 2014 dengan ancaman kurungan 15 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersangka RS dihadirkan saat konferensi pers terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023). Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap tiga pelaku kasus TPPO di Yogyakarta. Ketiganya diduga memperdagangkan anak di bawah umur serta mengeksploitasi secara seksual. Ketiga pelaku yakni NS (21) asal Bekasi, RA (18) dari Palembang, dan pelaku masih pelajar BA (14) asal Palembang. Korban KL dan YF merupakan anak di bawah umur dan diperdagangkan melalui aplikasi kencan online. Pelaku terkena Pasal 2 Ayat 1 UU No.21/ 2007 tentang TPPO juncto Pasal 88 ayat 761 UU No.45/ 2014 dengan ancaman kurungan 15 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersangka RS menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023). Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap tiga pelaku kasus TPPO di Yogyakarta. Ketiganya diduga memperdagangkan anak di bawah umur serta mengeksploitasi secara seksual. Ketiga pelaku yakni NS (21) asal Bekasi, RA (18) dari Palembang, dan pelaku masih pelajar BA (14) asal Palembang. Korban KL dan YF merupakan anak di bawah umur dan diperdagangkan melalui aplikasi kencan online. Pelaku terkena Pasal 2 Ayat 1 UU No.21/ 2007 tentang TPPO juncto Pasal 88 ayat 761 UU No.45/ 2014 dengan ancaman kurungan 15 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersangka NS dan RS dihadirkan saat konferensi pers terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023). Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap tiga pelaku kasus TPPO di Yogyakarta. Ketiganya diduga memperdagangkan anak di bawah umur serta mengeksploitasi secara seksual. Ketiga pelaku yakni NS (21) asal Bekasi, RA (18) dari Palembang, dan pelaku masih pelajar BA (14) asal Palembang. Korban KL dan YF merupakan anak di bawah umur dan diperdagangkan melalui aplikasi kencan online. Pelaku terkena Pasal 2 Ayat 1 UU No.21/ 2007 tentang TPPO juncto Pasal 88 ayat 761 UU No.45/ 2014 dengan ancaman kurungan 15 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Barang bukti dan tersangka NS dan RS dihadirkan saat konferensi pers terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023). Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap tiga pelaku kasus TPPO di Yogyakarta. Ketiganya diduga memperdagangkan anak di bawah umur serta mengeksploitasi secara seksual. Ketiga pelaku yakni NS (21) asal Bekasi, RA (18) dari Palembang, dan pelaku masih pelajar BA (14) asal Palembang. Korban KL dan YF merupakan anak di bawah umur dan diperdagangkan melalui aplikasi kencan online. Pelaku terkena Pasal 2 Ayat 1 UU No.21/ 2007 tentang TPPO juncto Pasal 88 ayat 761 UU No.45/ 2014 dengan ancaman kurungan 15 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Archie Nevada memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023). Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap tiga pelaku kasus TPPO di Yogyakarta. Ketiganya diduga memperdagangkan anak di bawah umur serta mengeksploitasi secara seksual. Ketiga pelaku yakni NS (21) asal Bekasi, RA (18) dari Palembang, dan pelaku masih pelajar BA (14) asal Palembang. Korban KL dan YF merupakan anak di bawah umur dan diperdagangkan melalui aplikasi kencan online. Pelaku terkena Pasal 2 Ayat 1 UU No.21/ 2007 tentang TPPO juncto Pasal 88 ayat 761 UU No.45/ 2014 dengan ancaman kurungan 15 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Konferensi pers terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023). Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap tiga pelaku kasus TPPO di Yogyakarta. Ketiganya diduga memperdagangkan anak di bawah umur serta mengeksploitasi secara seksual. Ketiga pelaku yakni NS (21) asal Bekasi, RA (18) dari Palembang, dan pelaku masih pelajar BA (14) asal Palembang. Korban KL dan YF merupakan anak di bawah umur dan diperdagangkan melalui aplikasi kencan online. Pelaku terkena Pasal 2 Ayat 1 UU No.21/ 2007 tentang TPPO juncto Pasal 88 ayat 761 UU No.45/ 2014 dengan ancaman kurungan 15 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersangka RS dihadirkan saat konferensi pers terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023). Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap tiga pelaku kasus TPPO di Yogyakarta. Ketiganya diduga memperdagangkan anak di bawah umur serta mengeksploitasi secara seksual. Ketiga pelaku yakni NS (21) asal Bekasi, RA (18) dari Palembang, dan pelaku masih pelajar BA (14) asal Palembang. Korban KL dan YF merupakan anak di bawah umur dan diperdagangkan melalui aplikasi kencan online. Pelaku terkena Pasal 2 Ayat 1 UU No.21/ 2007 tentang TPPO juncto Pasal 88 ayat 761 UU No.45/ 2014 dengan ancaman kurungan 15 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tersangka NS dan RS dihadirkan saat konferensi pers terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023).

Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap tiga pelaku kasus TPPO di Yogyakarta. Ketiganya diduga memperdagangkan anak di bawah umur serta mengeksploitasi korban secara seksual. Ketiga pelaku yakni NS (21) asal Bekasi, RA (18) dari Palembang, dan pelaku yang masih pelajar BA (14) asal Palembang. Korban KL dan YF merupakan anak di bawah umur dan diperdagangkan melalui aplikasi kencan online. Pelaku terkena Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21/2007 tentang TPPO juncto Pasal 88 ayat 761 UU Nomor 45/2014 dengan ancaman kurungan 15 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement