Rabu 14 Jun 2023 21:46 WIB

Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Tersangka mantan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua) Rijatono Lakka mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023). KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Rijatono Lakka karena diduga memberikan suap kepada Gubernur Papua Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar untuk mendapatkan beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua. Untuk memenuhi kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka RL selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua) Rijatono Lakka mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023). KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Rijatono Lakka karena diduga memberikan suap kepada Gubernur Papua Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar untuk mendapatkan beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua. Untuk memenuhi kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka RL selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur PT Tabi Bangun Papua selaku terdakwa penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka, dijatuhi vonis lima tahun penjara. Vonis ini diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika pada persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga

Majelis hakim mengatakan terdakwa Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Majelis hakim menyebut terdakwa Rijatono melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut," kata Dennie.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa Rijatono Lakka adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Keadaan yang meringankan, tidak ada hal yang meringankan," lanjut hakim.

Vonis Rijatono tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya JPU KPK menyampaikan tuntutan pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Dalam perkara itu, Rijatono Lakka didakwa memberikan suap senilai Rp 35,429 miliar kepada Lukas Enembe dalam bentuk uang tunai dan pembangunan aset-aset milik Gubernur Papua periode 2018-2023 tersebut.

JPU KPK, Rabu (5/4/2023), mengatakan Rijatono Lakka memberi hadiah sebesar Rp 35.429.555.850 yang terdiri atas uang sebesar Rp 1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset senilai Rp 34.429.555.850 kepada Lukas Enembe.

Hal itu dilakukan dengan maksud agar Lukas Enembe bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021 Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua Tahun Anggaran 2018-2021.

Atas intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, selama 2018-2021 Rijatono Lakka sudah memperoleh 12 proyek bersumber dari APBD Papua dengan total nilai proyek Rp 110.469.553.936.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement