Senin 12 Jun 2023 16:05 WIB

Komisi V DPRD Jabar Minta Pemerintah Lestarikan Kesenian Kuda Renggong

Pemprov Jabar dan Pemkab Sumedang diminta rutin menggelar festival budaya.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Permainan Kuda Renggong, kesenian tradisional yang terancam punah.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Permainan Kuda Renggong, kesenian tradisional yang terancam punah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi V DPRD Jawa Barat mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk melestarikan warisan budaya tak benda kesenian kuda renggong yang terancam punah. Salah satu cara melestarikannya, mendorong Pemprov Jabar dan Pemerintah Kabupaten Sumedang rutin menggelar festival budaya.

“Kami mendorong pemerintah untuk melestarikan kesenian kuda renggong. Kuda renggong merupakan warisan budaya tak benda asal Kabupaten Sumedang, Jawa Barat yang harus dipertahankan. Kesenian kuda renggong ini hanya ada di Jawa Barat, tidak ada di provinsi atau negara lain,” ujar Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat Memo Hermawan setelah menerima audiensi Paguyuban Kuda Seni Jawa Barat di ruang Komisi V DPRD Jabar, akhir pekan ini.

Komisi V DPRD Jawa Barat pun akan mendorong Pemprov Jabar khususnya Pemkab  Sumedang melakukan pembinaan terhadap pelaku kesenian kuda renggong dalam rangka pengembangan dan pelestarian.  

Selain itu, kata dia, Pemprov Jabar memberikan dukungan dan perhatian terhadap para pelaku kesenian kuda renggong yang ada di Jawa Barat melalui bantuan hibah. 

“Pemerintah punya kewajiban untuk melestarikan warisan budaya tak benda salah satunya kesenian kuda renggong dengan berbagai upaya,” katanya. 

Menurutnya, mengingat penerima bantuan hibah Pemprov Jabar harus berbadan hukum, pihaknya mendorong Paguyuban Kuda Seni Jawa Barat segera mendaftarkan organisasinya ke Kesbangpol hingga Kementerian Hukum dan Ham. 

Setelah terdaftar, kata dia, Komisi V DPRD Jawa Barat bisa mendorong Paguyuban Kuda Seni Jawa Barat mendapatkan bantuan hibah dari Pemprov Jabar. Bantuan pendanaan diharapkan bisa membantu pengembangan organisasi, dalam hal ini Paguyuban Kuda Seni Jawa Barat. 

“Dalam memberikan bantuan hibah tentu ada aturannya, salah satunya harus berbadan hukum, dan karena Paguyuban Kuda Seni Jawa Barat dibentuk karena inisiatif sendiri dan belum berbadan hukum. Kami mendorong mereka (Paguyuban Kuda Seni Jawa Barat) segera mendaftarkan organisasinya,” paparnya. 

Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat Ary Heriyanto mengatakan, kesenian kuda renggong asal Kabupaten Sumedang merupakan warisan budaya tak benda, dan hal tersebut sudah ditetapkan. 

"Diharapkan setelah audiensi dengan Komisi V DPRD Jawa Barat eksistensi kesenian kuda renggong ini semakin besar kedepannya, karena ada dukungan dari pemerintah," katanya.

Sedangkan Ketua Paguyuban Kuda Seni Jawa Barat H Asep Daseng berharap aspirasi yang sudah disampaikan kepada Komisi V DPRD Jawa Barat terealisasi. Aspirasi yang sudah disampaikan tersebut, kata dia, di antaranya soal dukungan dan perhatian pemerintah kepada para pelaku kesenian kuda renggong lewat pembinaan, dukungan pendanaan melalui bantuan hibah, pelibatan pelaku kesenian kuda renggong terhadap berbagai kegiatan demi eksistensi dan upaya pelestarian. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement