Rabu 07 Jun 2023 16:32 WIB

Cegah Konflik, Ketum PSHT Larang Anggotanya Konvoi

Ketua Umum PSHT R Moerdjoko melarang anggotanya melakukan konvoi mencegah konflik.

Rep: Febrianto A Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
  Polda DIY menggelar konferensi pers terkait kericuhan antara PSHT dengan Brajamusti. Ketua Umum PSHT R Moerdjoko melarang anggotanya melakukan konvoi mencegah konflik.
Foto: Febrianto Adi Saputro
Polda DIY menggelar konferensi pers terkait kericuhan antara PSHT dengan Brajamusti. Ketua Umum PSHT R Moerdjoko melarang anggotanya melakukan konvoi mencegah konflik.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Umum PSHT, R Moerdjoko Hadi Wijoyo, angkat bicara terkait konflik yang melibatkan anggota PSHT dengan Brajamusti di Yogyakarta, Ahad (4/6/2023) malam lalu. Moerdjoko melarang anggotanya untuk melakukan konvoi. 

"Melarang anggota PSHT melakukan kegiatan yang mengganggu kamtibmas  dan penanganan hukum dengan cara, pertama berunjuk rasa secara massal di kantor kepolisian yang bersifat provokatif. Kedua, melakukan konvoi secara massal yang dapat mengganggu ketertiba berlalulintas serta keamanan dan ketertiban dalam masyarakat," kata Moerdjoko dalam keterangan video yang diterima Republika.co.id, Rabu (7/6/2023). 

Baca Juga

Moerdjoko juga melarang anggotanya menggunakan atribut organisasi PSHT dalam kegiatan yang bersifat pribadi atau kelompok di luar kegiatan organisasi. 

Ia menegaskan apabila ada anggota PSHT yang terbukti melanggar aturan tersebut maka pimpinan pusat PSHT secara tegas akan mencabut haknya sebagai anggota PSHT seutuhnya.

Moerdjoko juga mengimbau kepada seluruh anggota PSHT dimanapun berada untuk dapat menjaga situasi kondisi kamtibmas yang kondusif di wilayah masing-masing. 

"Apabila terjadi permasalahan di wilayahnya agar berkoordinasi dengan pengurus di wilayah tersebut serta tidak bertindak anarkis atau main hakim sendiri," ucapnya. 

Ia menambahkan, bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas oknum yang mengatasnamakan PSHT. 

"Memohon kepada aparat penegak hukum yakni kepolisian untuk menindak secara tegas kepada oknum yang terbukti bersalah sesuai aturan atau ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement