REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah harus memperhatikan faktor kerusakan lingkungan termasuk kepentingan masyarakat lokal yang terdampak kebijakan penambangan pasir laut. Pemberian izin ekspor pasir laut memang memberikan kontribusi pada penerimanaan APBN, namun faktor lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar penambangan tidak boleh diabaikan.
"Izin penambangan pasir laut di satu sisi akan berdampak pada kegiatan perekonomian dalam rangka meningkatkan penerimaan APBN, khususnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tetapi ada juga dampak lingkungan dan sosial yang harus dipertimbangkan," kata Koordinator Penelitian Pencemaran Laut Pusat Penelitian Oseanografi (P2O) LIPI, Zainal Arifin, di Jakarta.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Kebijakan ini akan membuka Kembali izin ekspor pasir laut, sehingga perlu pengawasan agar dilapangan tidak terjadi penyimpangan.
Menurut Zainal Arifin, masyarakat sekitar pulau penambangan sedimen pasir laut terutama kalangan nelayan bisa mengalami dampak penurunan budi daya perikanan. Hal ini disebabkan kondisi perairan sekitar penambangan sedimen pasir laut akan keruh sehingga produktivitas nelayan akan berkurang.
Ia menyatakan penambangan sedimen pasir laut harus ditindaklanjuti dengan peraturan yang jelas dan tidak boleh mengesampingkan kepentingan masyarakat sekitar. "Perlu dipertimbangkan win win solution baik dari pelaku usaha penambangan pasir laut dan lapisan masyarakat sekitar wilayah penambangan," ujarnya.
Zainal menambahkan wilayah-wilayah yang dijadikan lokasi sedimen penambangan pasir laut harus dinyatakan secara spesifik dan dilakukan kajian sebelum dilakukan pemberian izin penambangan pasir laut. Penambangan pasir laut harus memperhatikan berbagai pertimbangan seperti tidak boleh dilakukan di pulau yang bergerak dan bisa menyebabkan erosi. Demikian pulau pulau kecil yang pantainya mudah mengalami abrasi.
Sebelumnya Pemerintah mengumumkan keputusan untuk membuka kembali ekspor pasir laut setelah 20 tahun tak diberlakukan pada 30 Mei 2023. Pemerintah menjelaskan kembali dibukanya keran ekspor pasir laut, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara. Termasuk peningkatan devisa negara, peningkatan lapangan kerja dan pengembangan sektor industrinya.
Pemerintah menegaskan akan mengimplementasikan regulasi yang ketat untuk memastikan ekspor pasir laut dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan.