REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Aparat Kepolisian Resort (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menangkap dua orang ibu rumah tangga yakni Lina (31) dan Yuli (36). Keduanya diduga terlibat dalam sindikat pemberangkatan pekerja migran secara ilegal ke sejumlah negara di Timur Tengah.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, penangkapan kedua orang ibu rumah tangga itu, berawal dari laporan pihak keluarga yang meminta pertanggungjawaban agar anggota keluarganya yang berangkat dipulangkan ke Cianjur. "Namun keduanya menghilang dan lepas tanggung jawab, sehingga pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke Mapolres Cianjur, selang satu hari setelah menerima laporan, petugas berhasil menangkap keduanya pada Ahad (4/6/2023)," katanya.
Keduanya mendapat tugas dari FH (36), WNI yang tinggal di Suriah. FH saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur untuk mencari pekerja sebanyak-banyaknya dengan iming-iming gaji besar dan diberi sejumlah fasilitas. Setelah mendapat calon pekerja, keduanya mengurus dokumen dan visa wisata untuk memudahkan calon pekerja sampai ke Suriah dan sejumlah negara lainnya di Timur Tengah. Namun dari delapan orang asal Cianjur yang diberangkatkan meminta untuk dipulangkan kembali.
"Janji yang diberikan keduanya tidak terbukti karena sebagian besar hanya menerima gaji di bawah Rp 5 juta yang sebelumnya dijanjikan di atas Rp 10 juta per bulan, ditambah mereka kerap mendapat perlakuan kasar dari majikan," katanya.
Pelaku bekerja sama dengan FH (36) DPO yang saat ini menetap di Suriah, sehingga sesampainya calon pekerja di Suriah akan disalurkan oleh FH ke calon majikan, untuk proses hukum terhadap FH pihaknya akan berkoordinasi dengan KBRI. "Kami akan berkoordinasi dengan KBRI di Suriah terkait keberadaan FH, saat ini tersangka sudah masuk dalam DPO Polres Cianjur. Sedangkan terkait sejumlah pekerja migran yang minta dipulangkan kami sudah berkoordinasi dengan Pemkab Cianjur," katanya.
Kedua orang ibu rumah tangga yang ditangkap akan dikenakan pasal pasal 4 dan 10 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang junto pasal 81 Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Keduanya terancam kurungan 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar," kata Aszhari.