Senin 05 Jun 2023 23:47 WIB

Parpol dan Relawan Dinilai Perlu Sinergi untuk Menangkan Ganjar

Pengamat nilai kehadiran relawan bisa tingkatkan elektabilitas Ganjar.

Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo saat menghadiri acara deklarasi nasional relawan
Foto: Republika/Prayogi
Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo saat menghadiri acara deklarasi nasional relawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik, Fadhli Harahab, mengatakan bahwa partai pendukung dan relawan harus bersinergi untuk memenangkan bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.

"Menjadi catatan, para relawan yang mendukung Ganjar untuk terus mengawal, bukan karena hal lain. Semestinya dukungan itu karena memang kelayakan Ganjar, ide dan gagasan beliau untuk Indonesia semakin baik," kata Fadhli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Menurut Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) itu, di atas kertas, seharusnya kehadiran relawan menambah elektabilitas Ganjar, meski itu tidak mutlak. Untuk mewujudkan itu, perlu relawan yang bekerja keras untuk turun dan meyakinkan individu-individu agar memilih Ganjar pada Pilpres 2024.

"Sinergitas parpol dan relawan itu wajib. Solid dan totalitas menginfiltrasi basis massa pemilih mesti dimiliki kader dan relawan untuk bisa meyakinkan pemilih, karena mereka pemilik suaranya," ujar Fadhli.

Politikus Partai Hanura Inas Nasrullah mengatakan kemunculan kelompok relawan akan memberi dampak bagi capres untuk mendekati simpul-simpul pemilik suara. Kelompok relawan harus benar-benar merapat kepada masyarakat di tingkat akar rumput untuk berdiskusi tentang berbagai persoalan dan mengarahkan solusi dan harapan kepada figur yang didukung, yakni Ganjar Pranowo.

"Para relawan harus dibekali informasi yang benar tentang Ganjar Pranowo dari sisi rekam jejaknya hingga visi misi, sehingga mampu berkomunikasi dengan baik kepada grassroot (akar rumput)," ujar Inas.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement