Sabtu 03 Jun 2023 13:09 WIB

Kejakgung Siap Ladeni Praperadilan Nasdem 

Johnny punya hak untuk menguji keabsahan atas penetapan status hukumnya. 

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Foto: Prayogi/Republika
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) tak mempersoalkan perlawanan hukum praperadilan yang diajukan Johnny Gerard Plate (JGP) terkait penetapannya sebagai tersangka korupsi. Tim di kejaksaan siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Komunikasi dan Inormatika (Menkominfo) itu.

“Apa pun upaya hukum yang dilakukan oleh para tersangka, kami (kejaksaan) menghargai, dan kami siap menghadapinya,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana lewat pesan singkatnya, Sabtu (3/6/2023). 

Ketut menegaskan, tak ada soal dengan pengajuan praperadilan itu. Menurutnya, Johnny Plate sebagai tersangka, punya hak untuk menguji keabsahan atas penetapan status hukumnya. 

“Pengajuan praperadilan oleh tersangka, adalah hak yang dijamin oleh undang-undang, KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Kami tidak bisa menghalangi. Silakan saja. Dan kami siap menghadapi,” ujar dia.

Johnny Plate adalah tersangka kasus dugaan pidana korupsi dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menebalkan angka kerugian negara dalam kasus korupsi itu senilai Rp 8,32 triliun. 

Johnny Plate, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023) lalu sudah mendekam di sel tahanan Kejakgung. Pekan lalu dia dipindahkan ke sel tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Pada Jumat (2/6/2023), DPP Nasdem menyatakan, akan mengajukan praperadilan terkait penetapan Johnny Plate sebagai tersangka.

Johnny Plate, adalah menteri yang berasal dari Partai Nasdem. Ketua Umum Partai Nasdem mempercayakan Johnny Plate juga sebagai sekretaris jenderal (Sekjen) partai tersebut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Joko Widodo (Jokowi), pun mencopot jabatan Johnny Plate selaku menteri. Pun Surya Paloh, sebagai ketua umum partainya, juga memberhentikan sementara posisi Johnny Plate sebagai sekjen. Tetapi tak memecat Johnny Plate sebagai kader, maupun keanggotannya di partai tersebut. 

Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya, kemarin mengatakan, praperadilan akan diajukan oleh partainya secepatnya. “Kami akan ajukan praperadilan,” begitu kata Willy, di Nasdem Tower, Jakarta, Jumat (2/6/2023). 

Pernyataan Willy tersebut, pun memastikan status keanggotaan Johnny Plate dipartai tersebut belum dilakukan pencoretan sebagai anggota. Bahkan, Partai Nasdem tak mencoret nama Johnny Plate sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari partai tersebut untuk Pemilu 2024 mendatang. 

Willy menambahkan, dengan pengajuan praperadilan status tersangka Johnny Plate, pun memastikan jawaban, rekan politiknya tak bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus megaproyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo tersebut.

Dalam kasus korupsi tersebut, penyidikan di Jampidsus-Kejakgung juga menetapkan enam tersangka lainnya. Di antaranya, Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI. 

Lima tersangka lainnya, adalah pihak swasta. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. 

Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Terakhir adalah Windy Purnomo (WP) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera. 

Semua tersangka itu sementara ini dilakukan penahanan terpisah di Rutan Kejakgung, dan sebagian di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), dan ada yang di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lima tersangka dalam kasus ini, yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH berkas penyidikannya saat ini sudah berada di tangan tim penuntutan untuk penyusunan dakwaan dan akan segera disidangkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement