Sabtu 03 Jun 2023 11:20 WIB

Komnas Perempuan Meminta Kasus BY Ditingkatkan ke Penyidikan

Komnas Perempuan ungkap pertemuan awal BY dan istri keduanya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kuasa hukum korban, Srimiguna melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Foto:

Pada 20 Februari 2022, BY memang menikahi M di Bogor. Adik BY, disebutkan menjadi saksi pernikahan dengan M tersebut. Tetapi pernikahan itu dikatakan hanya secara agama dan tak dicatatkan dalam administrasi negara.

“Karena BY menjanjikan akan menikahi M secara resmi (hukum negara) setelah Pemilu 2024,” kata dalam surat itu.

Juga diceritakan dalam surat rekomendasi tersebut, tiga kategori kekerasan yang dilakukan BY terhadap M setelah keduanya melakukan nikah siri.

Yaitu kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan kekerasan dalam bentuk ekonomi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement