Rabu 31 May 2023 17:28 WIB

Menkumham: 132 WNA Nakal Dideportasi Sejak Januari

WNA yang berulah dipastikan akan langsung dideportasi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Tangkapan layar seorang bule telanjang saat berlangsungnya pertunjukan tari Bali di Puri Saraswati Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Polda Bali telah memeriksa bule tersebut.
Foto:

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyebut sudah ada 129 orang wisatawan mancanegara yang dideportasi sejak Januari hingga Mei 2023 akibat melakukan tindakan melanggar peraturan perundang-undangan dan kepariwisataan Bali.

"Terkait dengan berbagai pelanggaran yang terjadi, sudah dilakukan proses penindakan, ada yang dideportasi sampai sekarang mencapai 129 orang sejak Januari lalu, ini cukup banyak dan artinya kita sangat responsif," kata Koster.

Selain deportasi, orang nomor satu di Pemprov Bali itu menyebut ada tindakan lain yang dilakukan terhadap wisman yang melanggar peraturan dan menyimpang dari izin visa, yaitu upaya hukum berupa pidana. 

"Ada proses hukum pidana yang dilaksanakan sebanyak 15 orang, ini banyak juga dan 1.100 orang diproses karena pelanggaran lalu lintas," sebutnya. 

Menurut Wayan Koster, tindakan nakal wisatawan mancanegara yang muncul belakangan tak lepas dari konsekuensi kebijakan percepatan pemulihan pariwisata pascapandemi Covid-19, di mana banyak kelonggaran yang didapat wisatawan. Kelonggaran tersebut berupa penerapan visa on arrival kepada lebih dari 80 negara dan pembebasan visa, meski banyak mengandung sisi baik, namun ada pula kelemahannya sehingga penting untuk dievaluasi agar tidak membuat pariwisata Bali terkesan murah. 

"Berikutnya kami akan memberlakukan kebijakan menyeluruh tentang tata kelola kepariwisataan Bali dalam beberapa minggu yang akan datang supaya tidak terjadi penanganan kasus per kasus, tapi memberlakukan kebijakan secara menyeluruh," kata dia.

 

photo
Pariwisata Indonesia - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement