REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran mata uang dolar AS palsu dengan meringkus 12 orang tersangka. Penangkapan terhadap puluhan tersangka pemalsuan dan peredaran mata uang asing palsu itu dilakukan di dua tempat berbeda di kawasan Jakarta Barat (Jakbar) dan Jakarta Selatan (Jaksel).
"Pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 di Rumah Makan Padang Sederhana, Jalan Panjang Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 di Warung Upnormal Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jumat (19/5/2023).
Menurut Auliansyah, tersangka berinisial MZ, ASA, RDP, AS, IR, Y alias G, M alias Y, dan AGS ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakbar. emudian tersangka berinisial RW, MS, R, dan A diringkus di bilangan Kebayoran Baru, Jaksel. Meski begitu, kata Auliansyah, puluhan tersangka yang ditangkap merupakan dua kelompok yang berbeda.
"Untuk saat ini mereka jaringan berbeda, kelompok satu dengan TKP pertama," ungkapnya. Auliansyah menjelaskan, kasus itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai peredaran uang dolar AS palsu pecahan 100.
Berikutnya, Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dengan cara memesan sebagai calon pembeli dan disepakati bahwa uang dolar AS palsu pecahan 100 sebanyak 1.000 lembar akan dijual seharga Rp 50 juta sampai Rp 100 juta
"Kami lakukan penindakan karena dapat merugikan secara individual, tetapi bisa juga mempengaruhi skala yang lebih besar," kata Auliansyah. Dia menilai, tindakan para tersangka dapat menimbulkan inflasi.
Pasalnya, banyak masyarakat yang mengira uang palsu tersebut adalah uang asli. Sehingga lambat laun dapat mengacaukan perekonomian di Indonesia. Kemudian untuk memastikan secara yuridis, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Kedubes AS untuk memeriksa di laboratorium guna memastikan uang itu adalah dolar ASpalsu.
"Kami kolabs kordinasi dengan Jedutaan Amerika. Pada saat kami penindakan terlihat sangat jauh dolar asli. Itu potongan kurang rapi, per lembar gak kelihatan lagi," terang Auliansyah. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 245 KUHP dan atau Pasal juncto Pasal 55 dan Pasal 56, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.