Jumat 19 May 2023 10:03 WIB

Surya Paloh Dinilai Mendapat Hidayah Setelah Pisah Jalan dengan Jokowi

Akibat dari sikap pilihan politik itu pun berdampak ke Partai Nasdem.

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh didampingi elit partai bersiap memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen NasDem Johnny G Plate di DPP Partai Nasdem, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Dalam kesepatan tersebut Surya Paloh mengatakan, partainya bakal memberikan bantuan hukum pada Johnny G Plate dan menunjuk Hermawi Taslim menjadi Plt Sekjen NasDem pasca Johnny G Plate ditetapkan tersangka dan ditahan Kejagung.
Foto:

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh pada Rabu (17/5/2023), mengungkapkan rasa sedihnya atas ditetapkannya Johnny Gerard Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo oleh Kejagung. Dengan suara agak parau, Surya Paloh mengaku hatinya sedih atas hal itu.

"Kami dalam suasana keprihatinan, kesedihan yang sukar ditutupi, tapi kami berusaha tetap tegar bisa tersenyum. Tapi kalau teman-teman bisa memahami sesungguhnya apa yang ada dalam nurani hati saya, ada kesedihan dan kepedihan hati tidak seperti biasanya," kata Surya kepada wartawan.

Surya mengakui bahwa 'musibah' yang dialami kali ini yang menimpa Johnny G Plate bukan yang pertama kali terjadi pada Partai Nasdem. Namun, emosi kesedihan yang dalam tidak terbendung.

"Saya memahami kasus seperti ini bukan yang pertama dihadapi partai ini, tapi yang terjadi kali ini pada Sekjen Nasdem Johnny Plate kami katakan kami berduka," tutur dia.

Bagaimanapun, Surya mengatakan, ditetapkannya Johnny G. Plate sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang mesti dilalui. Dia berprinsip agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

"Atas sikap Nasdem jelas tidak berbeda. Kami ingin terus menegakkan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan untuk terua dari waktu ke waktu. Kita berikan kehormatan sebagaimana mestinya apalagi peran institusi partai politik harus berada di garda terdepan untuk memberikan kontribusinya dalam proses politik yang berarti dan mengedepankan profesionalisme dan moralitas," katanya.

Kejagung pada Rabu lalu menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan, Johnny Plate ditetapkan tersangka atas perannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tahun jamak 2020-2025 senilai Rp 10 triliun.

“Peningkatan status saksi JP sebagai tersangka, menyangkut perannya sebagai menteri, dan juga tentunya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI pada paket 1,2,3,4 dan 5,” kata Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Selasa (17/5/2023).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement