Selasa 16 May 2023 19:26 WIB

Polda Jabar Berlakukan Kembali Tilang Manual Mulai Juni 2023

Polda menegaskan, tidak semua polisi berhak melakukan tilang manual di jalanan.

Petugas Kepolisian melakukan penindakan tilang manual terhadap pengemudi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023). Polri kembali memberlakukan tilang manual terhadap pengemudi yang melanggar lalu lintas. Kebijakan tersebut kembali diberlakukan lantaran pelanggaran lalu lintas meningkat di wilayah yang tidak terjangkau ETLE. Meski demikian, tilang elektroni akan tetap dioperasionalkan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian melakukan penindakan tilang manual terhadap pengemudi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023). Polri kembali memberlakukan tilang manual terhadap pengemudi yang melanggar lalu lintas. Kebijakan tersebut kembali diberlakukan lantaran pelanggaran lalu lintas meningkat di wilayah yang tidak terjangkau ETLE. Meski demikian, tilang elektroni akan tetap dioperasionalkan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menyatakan memberlakukan kembali sistem tilang manual mulai Juni 2023. Tilang manual akan diberlakukan di seluruh kabupaten dan kota wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo beralasan penerapan tilang manual kembali diberlakukan karena masih banyak daerah yang belum memiliki kamera untuk tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Baca Juga

"Tilang manual untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, namun di masa lalu banyak sekali problem tilang manual ini," kata Wibowo di Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/5/2023).

Dia menilai kamera pengawas untuk tilang elektronik tersebut hanya terfokus di perkotaan saja. Sedangkan di daerah-daerah lainnya kamera pengawas itu masih minim.

Meski begitu, dia menyebut tilang elektronik masih berlaku untuk di beberapa titik. Sehingga menurutnya polisi kini memiliki dua cara dalam melakukan penilangan terhadap pelanggar, yakni dengan cara tilang manual dan tilang elektronik.

"Misalnya di Bandung kan belum semua ter-cover semua oleh E-TLE, jadinya dua cara elektronik dan manual," katanya.

Adapun menurutnya kini tidak semua polisi berhak melakukan tilang manual di jalanan. Polisi yang melakukan tilang manual, kata dia, harus bersertifikasi dan lulus tahap asesmen oleh Korlantas Polri dan Polda Jawa Barat.

"Walaupun sudah sertifikasi tilang, tapi pas diuji tidak lulus, tidak akan dikasih. Dalam ujian atau tes itu, ada sembilan item yang akan dites, misalnya integritas, pengambilan keputusan, orientasi layanan dan pengendalian diri," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement