Selasa 16 May 2023 16:59 WIB

KPU Minta Klarifikasi ke Gerindra dan Golkar Soal Status Dedi Mulyadi

Gerindra dan Golkar sama-sama mendaftarkan Dedi Mulyadi jadi bakal caleg DPR.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Komisioner KPU, Idham Holik (depan).
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Anggota Komisioner KPU, Idham Holik (depan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan meminta klarifikasi DPP Partai Gerindra dan DPP Partai Golkar terkait pengusungan Dedi Mulyadi sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI. Pasalnya, Dedi didaftarkan sebagai bakal caleg oleh dua partai itu sekaligus.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya kini hingga 23 Juni 2023 melakukan verifikasi administrasi mengenai kebenaran dokumen persyaratan dan kegandaan bakal caleg DPR RI. Hasil verifikasi itu akan disampaikan kepada partai politik pada 24-25 Juni 2023.

"Dalam penyampaian hasil verifikasi tersebut kami akan klarifikasi kepada kedua partai tersebut. Jadi, pada dasarnya ini yang benar yang mana, seperti itu," kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Karena masih dalam proses verifikasi, Idham belum bisa memastikan apakah eks bupati Karawang tersebut melanggar aturan atau tidak. Dalam proses verifikasi, pihaknya akan mengecek kegandaan bakal caleg dan dokumen Dedi menggunakan dua pasal.

Pertama, Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Pasal itu menyatakan bahwa bakal caleg hanya boleh dicalonkan oleh satu partai politik peserta pemilu untuk satu lembaga perwakilan di satu daerah pemilihan (dapil).

Kedua, Pasal 16 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur tentang pengunduran diri. Dedi diketahui merupakan anggota Fraksi Golkar DPR periode 2019-2024. Meski begitu, ia belum lama ini memutuskan pindah ke Partai Gerindra.

Pasal 16 itu pada intinya mengharuskan Dedi membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan pengunduran diri kepada Golkar. Surat pernyataan tersebut harus disertai tanda tangan dan materai. Gerindra harus menyerahkan surat pernyataan itu kepada KPU RI ketika mendaftarkan Dedi.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI turut mengawasi perkara Dedi Mulyadi didaftarkan sebagai bakal caleg oleh dua partai. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya akan ikut serta mengecek apakah benar Dedi didaftarkan oleh Gerindra dan Nasdem sekaligus.

Jika memang benar ganda, Bawaslu akan mendorong KPU untuk memastikan Dedi hanya maju dari satu partai saja. "Kita tunggu sampai dengan (tahapan) perbaikan (dokumen persyaratan). Yang bersangkutan harus memilih salah satu di antara kedua parpol tersebut," kata Bagja.

Sebelumnya, Sabtu (13/5/2033), Partai Gerindra mendaftarkan Dedi sebagai bakal caleg DPR RI ke Kantor KPU RI. Sehari berselang, giliran Partai Golkar yang mendaftarkan Dedi sebagai bakal caleg DPR RI ke Kantor KPU RI.

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya tetap mendaftarkan Dedi sebagai bakal caleg karena belum menerima langsung surat pengunduran diri dari mantan bupati Purwakarta itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement