Selasa 16 May 2023 11:00 WIB

Kesandung Batu Split, Mantan Dirut Graha Telkom Sigma Ditahan Kejagung

Mantan Dirut Graha Telkom membuat perjanjian kerja sama fiktif.

Mantan Dirut Graha Telkom Sigma berinisial BR ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Foto: istimewa/doc humas
Mantan Dirut Graha Telkom Sigma berinisial BR ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2014 sampai dengan September 2017, berinisial BR, ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Tersangka BR diduga membuat perjanjian kerja sama fiktif dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017 s/d 2018.

“Pada Senin 15 Mei 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap BR, selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran pers, Selasa (16/5/2023).

Dengan ditetapkannya lagi satu tersangka maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak tujuh orang, yaitu Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.

BR akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023. “Penahanan ini untuk mempercepat penyidikan,” kata Ketut.

Kasus ini merupakan hasil sinergi/kerja sama antara Kejagung dan Telkom dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Graha Telkom Sigma.

Adapun keterlibatan BR di perkara ini, menurut Ketut, tersangka membuat perjanjian kerja sama fiktif, yang seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Selanjutnya, untuk mendukung pencairan dana, BR menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184.

BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement