Jumat 12 May 2023 10:29 WIB

Menhan Prabowo Nilai Implementasi UU TNI yang Lama Sudah Baik

Babinkum TNI merancang RUU TNI yang memperpanjang usia pensiun dari 58 jadi 60 tahun.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto Djojohadikusumo.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto Djojohadikusumo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto Djojohadikusumo menyampaikan, implementasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat ini sebenarnya sudah berjalan baik dan efektif dalam mencegah korupsi di lingkungan TNI.

Prabowo menjelaskan, UU TNI yang saat ini berlaku juga cukup baik mengatur dan menjadi panduan kinerja TNI. Hal itu sebagaimana yang juga dikehendaki Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Undang-Undang (TNI) sudah berjalan lama dan saya kira sudah berjalan baik. Kita mencegah kebocoran dan mencegah korupsi. Presiden sangat tegas menghendaki pengawasan yang sangat baik dan sangat kuat. Jadi, saya kira ini sudah berjalan dengan baik," kata Prabowo di kantor Kemenhan, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2023).

Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI saat ini sedang menggodok usulan draf perubahan UU TNI, yang di antaranya penambahan pos kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI. Jika sebelumnya hanya 10 pos jabatan, nantinya personel TNI aktif bisa menduduki jabatan di 18 kementerian/lembaga negara.

Tambahan delapan kementerian/lembaga itu meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Sementara dalam UU yang saat ini berlaku, hanya memperbolehkan prajurit aktif TNI menduduki jabatan di kementerian/lembaga yang membidangi Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.

Beberapa poin perubahan lainnya juga mencakup perpanjangan usia pensiun TNI. UU Nomor 34 Tahun 2004 mengatur usia pensiun prajurit tingkat perwira sampai 58 tahun, sementara untuk bintara dan tamtama 53 tahun.

Usulan perubahan yang masih digodok menginginkan usia pensiun seluruh prajurit 58 tahun dan dapat diperpanjang sampai 60 tahun untuk mereka yang memiliki kemampuan dan kompetensi khusus. Walaupun demikian, pembahasan itu masih di internal Babinkum TNI dan belum rampung. TNI belum mengeluarkan sikap resmi terkait usulan perubahan UU TNI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement