Jumat 12 May 2023 00:32 WIB

Harapan KH Cholil Nafis terhadap Kasus Pendeta Saifuddin Ibrahim

Saifuddin Ibrahim saat ini tinggal di luar negeri.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Harapan KH Cholil Nafis terhadap Kasus Pendeta Saifuddin Ibrahim. Foto: Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI KH Cholil Nafis
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Harapan KH Cholil Nafis terhadap Kasus Pendeta Saifuddin Ibrahim. Foto: Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI KH Cholil Nafis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses Hukum Pendeta Saifuddin Ibrahim atau Abraham Ben Moses hingga saat ini masih belum berlanjut.

Ini dikarenakan Polri mengakui belum dapat melakukan penangkapan terhadap pendeta tersangka penista agama itu. Meski demikian Januari lalu, Mabes Polri memastikan status hukum pendeta Saifudin Ibrahim masih sebagai tersangka.

Baca Juga

Terkait hal tersebut Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Muhammad Cholil Nafis berharap proses hukum yang bersangkutan harus tetap berjalan.

"Diproses sesuai hukum yang berlaku,"ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (11/5/2023).

Meski telah melarikan diri ke AS, Saifuddin masih melakukan tindakan penistaan. Salah satunya adalah dengan memperlihatkan memotong hidangan babi dengan mengucapkan bismillah. Dia juga menyindir orang Arab, yang dianggapnya membohongi umat Islam karena mengharamkan daging babi.

Sebelumnya, Saifuddin menjadi tersangka atas penistaan Islam yang dilakukannya. Menurut pendeta asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu, adalah menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia. Saifudin Ibrahim juga mengatakan, pondok pesantren, dan madrasah yang ada di Indonesia merupakan lembaga pendidikan pencetak terorisme dan radikalisme.

Tindakannya tersebut mendapat kecaman dari berbagai tokoh publik. Pada 2017 lalu, dia juga pernah ditangkap karena kasus ujaran kebencian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement