Rabu 10 May 2023 09:30 WIB

Divonis Seumur Hidup, Irjen Teddy Melawan

Teddy dinilai terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis mantan kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup. Jenderal polisi bintang dua tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu-sabu. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup....

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement