JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengancam bakal menggugat Peraturan KPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ke Mahkamah Agung (MA). Beleid itu memuat pasal yang berpotensi mengurangi jumlah calon anggota legislatif (caleg) perempuan pada Pemilu 2024. Perwakilan koalisi, Valentina Sagala, menyatakan, pihaknya menuntut...
Berita Terkait
Berita Lainnya