REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Transformasi BUMN dan pembenahan dana pensiun BUMN terus dilakukan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Hasil transformasi dan pembenahan tersebut sudah memperlihatkan hasil, salah satu hasil nyata dari transformasi dan pembenahan BUMN adalah PTPN 2 yang berhasil membayarkan santunan hari tua. Padahal selama kurun waktu 10 tahun terakhir ini, PTPN 2 kesulitan untuk membayar santunan hari tua yang menjadi hak karyawan yang sudah memasuki masa purna bakti.
Fina Itriyati, Dosen Departemen Sosiologi Fisipol UGM menilai langkah pembayaran santunan hari tua yang dilakukan PTPN 2 itu merupakan salah satu bukti komitment yang kuat dari Erick Thohir untuk melakukan transformasi dan pembenahan menyeluruh, baik itu di BUMN maupun dana pensiun BUMN. Ia berpendapat, dengan membayarkan santunan hari tua BUMN ikut bertanggung jawab terhadap karyawan yang sudah memasuki masa purnabakti.
Selama management perusahaan BUMN tak pernah diperhatikan, kata dia, karyawan yang memasuki masa pensiun banyak yang tidak diperhatikan. Management beranggapan santunan hari tua sudah merupakan bagian dari jaminan hari tua melalui BPJS Tenaga Kerja, padahal santunan hari tua yang ada di BUMN bukan merupakan bagian dari jaminan hari tua BPJS Tenaga kerja. Sebab dana santunan hari tua karyawan BUMN diperoleh dari iuran perusahaan BUMN atau potongan dari karyawan BUMN yang dipungut selama ia bekerja di perusahaan milik negara tersebut.
“Selama ini perusahaan hanya memikirkan keuntungan saja dari produktifitas karyawan. Sedangkan karyawan yang memasuki masa purnabakti seolah-olah terlupakan," kata dia.
Fina berkata, dengan pembayaran santunan hari tua, telah menunjukan komitment yang kuat dari Erick dan jajaran Kementrian BUMN untuk memperhatikan karyawan yang sudah pensiun. Ini merupakan bentuk apresiasi Menteri Erick kepada pensiunan BUMN. "Bagus sekali langkah Menteri Erick yang membuat program untuk memprioritaskan pembayaran santunan hari tua karyawan BUMN,” kata Fina.
Dengan adanya pembayaran santunan hari tua juga memberikan rasa aman bagi karyawan BUMN untuk dapat bekerja dengan tenang. Karena selama ia bekerja, mereka tak perlu lagi memikirkan masa depannya. Karena masa depan ketika ia pensiun sudah ada santunan hari tua. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan yang produktif di masa tuanya. Sehingga mereka dapat hidup dengan tenang di masa tuanya.
“Dengan adanya kepastian santunan hari tua akan membuat karyawan BUMN fokus dengan kerjanya dan akan loyal kepada perusahaan dimana ia bekerja. Itu akan membuat rasa keterikatan dan rasa memiliki perusahaan BUMN. Karyawan dan pensiunan nantinya tidak merasa dibuang oleh perusahaan,” ucap Fina.
Pengajar UGM ini, pada 2040 hingga 2050 Indonesia akan memasuki ageing society. Jika tidak dipersiapkan dari sekarang, maka negara akan menanggung banyak penduduk yang memasuki masa pensiun. Sehingga langkah Erick memprioritaskan membayarkan santunan hari tua bagi karyawan BUMN yang memasuki masa purna bakti, merupakan langkah strategis membantu negara dalam menangani permasalahan penduduk yang sudah memasuki masa purnabakti.
“Jika tidak diantisipasi dari sekarang bisa jadi ekonomi Indonesia akan collapse. Dengan pembayaran santunan hari tua yang dilakukan Menteri Erick dan Kementrian BUMN ini juga membantu perekonomian nasional. Dengan adanya dana santunan hari tua ini membuat karyawan BUMN yang lansia memiliki harapan untuk dapat beraktifitas di masa pensiunnya,” kata Fina.
Melihat banyak dampak positif dari transformasi serta bersih-bersih di perusahaan BUMN dan dana pensiunnya, Fina berharap kebijakan yang telah dilakukan Menteri Erick ini dapat terus dilakukan. "Tak hanya di PTPN 2 saja tetapi dapat dilakukan oleh seluruh BUMN di Indonesia," ucap dia.