Rabu 03 May 2023 14:56 WIB

Kapolda Sumut Minta Maaf kepada Keluarga Ken Admiral

AKBP Achiruddin dipecat karena membiarkan penganiayaan anaknya kepada korban.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolda Sulut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
Foto: Humas Polda Sulut
Kapolda Sulut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Kapolda Sumut), Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Ken Admiral, korban penganiayaan anak anggota Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Saya sudah bertemukeluarga Ken, ibu dan bapak Ken, saya sampaikan permohonan maaf saya kepada ibu dan bapak serta keluarga Ken terkait dengan perilaku anggota saya yang tidak sepantasnya dan tidak sewajarnya," kata Kapolda dalam keterangannya di Kota Medan, Provinsi Sumut, Rabu (3/5/2023).

Pada Selasa (2/5/2023) malam WIB, Irjen Panca menemui keluarga Ken Admiral untuk bersilaturahim sekaligus menyampaikan permohonan maaf. Selain sanksi pemecatan, Panca menyebut, AKBP Achiruddin juga menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya karena membiarkan tindak penganiayaan itu terjadi.

"Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," ucapnya. Panca menambahkan, Achiruddin telah membiarkan penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi kejadian.

 

Dalam kasus itu, Achiruddin dijerat Pasal 305, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. "Pidana umum Pasal 304, 55 dan 56 KUHPidana karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," jelasnya.

Panca mengatakan, majelis sidang kode etik menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Achiruddin. Hal itu karena yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik Polri dengan membiarkan anaknya melakukan tindak penganiayaan.

"Bahwa perbuatan Achiruddin melanggar etika kepribadian yang pertama, kedua, etika kelembagaan, dan ketiga, etika kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis kode etik memutuskan Achiruddin untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Panca.

Sebagai seorang anggota Polri, sambung dia, Achiruddin seharusnya tidak membiarkan penganiayaan itu terjadi. "Achiruddin harusnya melerai dan menyelesaikan permasalahan tersebut," kata Panca

Achiruddin terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. "Berdasarkan apa yang didengar majelis sidang kode etik, tadi sudah diputuskan terkait dengan perilaku saudara Achiruddin yang ada pada saat kejadian tersebut, di mana dia sebagai anggota Polri yang tidak sepantasnya dan tidak seharusnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya," kata Panca.

Dia menegaskan, Achiruddin seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian penganiayaan tersebut. Namun, fakta dari hasil sidang, majelis etik melihat tidak dilakukan yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan.

Panca menjelaskan, hal yang memberatkan sehingga majelis kode etik memutuskan untuk memecat Achiruddin adalah karena telah membiarkan penganiayaan anaknya kepada korban itu terjadi. Padahal, ia berada di lokasi.

"Tentu ada dasar yang memberatkan, sebagai seorang anggota Polri, tidak selayaknya Achiruddin membiarkan kejadian itu terjadi," ucap Panca.

Dia menegaskan, pemecatan itu menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindak anggota-anggota yang melakukan pelanggaran. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran serupa.

Hal itu sebagai bentuk keseriusan, komitmen pimpinan, sebagai pribadi Kapolda Sumut tidak ingin ada anggota yang melakukan pelanggaran. "Ini bukanlah perbuatan yang dilakukan untuk anggota Polri, tetapi dilakukan oleh pribadi. Oleh karena itu, perbuatan pribadi harus dipertanggungjawabkan," kata Panca.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement