REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Partai Amanat Nasional (PAN) berencana segera menggelar rapat koordinasi bersama Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk membahas Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal ini dilakukan setelah PDIP mengusung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (capres).
Juru Bicara PAN Viva Yoga Mauladi menyampaikan rapat itu bertujuan mematangkan rencana penetapan kebijakan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), yang terdiri atas PAN, Partai Golkar, dan PPP.
"PAN setelah berlebaran akan melakukan rapat koordinasi sekaligus silaturahmi Idul Fitri dengan Golkar dan PPP. Tujuannya untuk mematangkan rencana penetapan kebijakan KIB," kata Viva Yoga Mauladi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PAN, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (21/4/2023).
Dia mengatakan PAN siap bekerja sama dengan semua partai politik untuk mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil), berkualitas, dan berintegritas. "PAN akan selalu menjadi komponen yang terus memperkuat pilar demokrasi Indonesia," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Viva Yoga juga mengapresiasi pengumuman calon presiden yang cukup cepat dari PDIP. "Ini tentu akan memercepat proses terbentuknya pasangan calon melalui kerja sama partai politik, sesuai persyaratan presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) 20 persen kursi DPR RI sebagaimana diatur Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Juru Bicara PAN.
Dia menjelaskan pengumuman capres yang lebih cepat bermanfaat bagi demokrasi dan pendidikan politik masyarakat. "Dengan pengumuman calon presiden dari awal, maka masyarakat akan menilai, memverifikasi, dan mendiskusikan sosok calon pemimpin bangsanya sebelum masuk ke bilik tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 nanti," kata Wakil Ketua Umum PAN.
Ganjar Pranowo, yang saat ini masih aktif sebagai Gubernur Jawa Tengah, diumumkan secara resmi sebagai calon presiden dari PDIP, Jumat. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumumkan itu secara langsung pada Rapat DPP Partai Ke-140 Diperluas Tiga Pilar dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahmi Idul Fitri 1444 H di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.