Senin 17 Apr 2023 00:35 WIB

Kapok, Gara-gara Jual Hasil Curian di Media Sosial, Pencuri Motor Diciduk Polisi

Polisi mendapati motor hasil curian tengah dijual di media sosial.

Pencuri motor menjual hasil curiannya di media sosial hingga akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian (ilustrasi)
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Pencuri motor menjual hasil curiannya di media sosial hingga akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Kepolisian sektor (Polsek) Pasar Minggu menangkap dua pelaku pencurian motor saat ingin menjual hasil aksinya lewat media sosial. "Kita tangkap dua pelaku atas nama Yaser dan Ardi pukul Sabtu (15/4) pukul 23.00 WIB," kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Rusit Malaka, saat dihubungi di Jakarta, Ahad (16/4/2023).

Ia menceritakan, penangkapan diawali ketika polisi menyelidiki hilangnya sebuah motor Honda Vario karena dicuri di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (15/4). Polisi pun mendapati motor hasil curian tersebut tengah dijual di media sosial. "Kita temukan transaksi motor Vario warna hitam tanpa pelat no polisi, tanpa dilengkapi surat-surat melalui media sosial seharga Rp 3,6 juta," kata dia.

Baca Juga

Polisi akhirnya melakukan penyamaran dengan bertindak sebagai calon pembeli. Setelah melakukan komunikasi, mereka sepakat untuk bertemu di kawasan Pasar Minggu.

Polisi pun langsung menangkap kedua pelaku di lokasi.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi juga menyita 11 sepeda motor yang diduga sebagai hasil tindak pencurian. Sebelas sepeda motor ini telah dibawa ke Polsek Pasar Minggu untuk dijadikan barang bukti.

Hingga saat ini kedua tersangka, masih berada di Polsek Pasar Minggu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Rusit menyatakan, tidak menutup kemungkinan adanya aktivitas sindikat besar pencurian motor dibalik tertangkapnya kedua tersangka tersebut.

Ia menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement