Kamis 13 Apr 2023 16:14 WIB

Pleidoi Teddy Minahasa: Dipaksakan Jadi Tersangka

Teddy Minahasa sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Rep: Ali Yusuf, Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dalam persidangan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam kasus ini, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). (ilustrasi)
Foto:

Anggota Komisi III DPR Santoso mengatakan, ada sejumlah perbuatan yang membuat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Pertama adalah Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. 

Kedua, penjualan narkotika dilakukan ketika Teddy merupakan anggota polri dengan jabatan Kapolda Provinsi Sumatera Barat. Padahal, seorang aparat penegak hukum harus menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. 

"Apa yang dituntut oleh jaksa terhadap Teddy Minahasa, yakni hukuman mati menurut suatu hal yang pantas dan layak," ujar Santoso kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

Santoso berharap, tuntutan hukuman mati kepada Teddy Minahasa dapat memberikan efek jera kepada anggota Polri lainnya. Tegasnya, Polri harus menjadi salah satu garda terdepan pemberantasan narkoba di Indonesia.

"Ancaman hukuman yang didakwa oleh jaksa itu di samping sebagai sanksi atas perbuatannya juga memberikan efek getar kepada anggota Polri yang mengikuti jejak Teddy Minahasa," ujar Santoso.

Anggota Komisi III DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentu sudah memiliki alasan yang sangat kuat secara yuridis. Hal itu yang membuat mereka yakin untuk meminta agar terdakwa sampai dituntut hukuman mati.

"Apalagi, hingga delapan alasan pertimbangan tuntutan yang memberatkan, dan itu merupakan kewenangan penuh Kejaksaan," kata Adde kepada Republika, Jumat (31/3/2023).

Bagi Komisi III DPR RI, lanjut Adde, tentu kasus ini harus menjadi pembelajaran bersama bagi semua aparat penegak hukum. Artinya, tidak hanya bagi mereka yang ada di Polri, tapi juga aparat-aparat yang ada di Kejaksaan maupun di Kehakiman.

"Hati-hati dengan narkoba," ujar Adde.

Politisi Partai Golkar ini menekankan, di Polri sendiri sudah jelas dan tegas ada instruksi Kapolri ST/331/II/Huk.7.1./2021. Berisikan tentang larangan bagi anggota-anggota Polri yang terlibat narkoba dengan sanksi yang jelas dan tegas.

"Yaitu, dipecat dan dipidana semaksimal mungkin," kata Adde.

Oleh karena itu, Adde menambahkan, akan terus mendukung upaya-upaya Kapolri dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Yang mana, berlaku pula bagi anggota Polri yang terlibat, demi menjaga reputasi institusi Polri di mata publik.

"Sekaligus menyelamatkan generasi penerus bangsa," ujar Adde.

Indonesia Police Watch (IPW) pun menilai tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa sudah tepat. IPW berharap hakim sejalan dengan tuntutan JPU yang menjatuhkan pidana hukuman mati.

"Kalau terdapat keraguan, hakim tidak boleh memutuskan dengan putusan maksimal apalagi ada disenting opinion," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Republika, Jumat (31/3/2023).

Sugeng menyampaikan tuntutan hukuman mati oleh jaksa memiliki dasar juridis yang kuat jika merujuk pada pasal 114 ayat 2 uu 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di pasal ini menjelaskan seseorang yang menawarkan, menjual narkotika seberat 5 gram keatas sudah diancam hukuman mati.

"Terdakwa Teddy Minahasa menurut jaksa  terbukti menawarkan dan menerima penjualan 1 kg sabu dan dananya sudah diterima," katanya.

Menurut dia, jika dilihat dari fakta persidangan, sangat sulit terdakwa Teddy lolos dari pasal 114 ayat 2 yang didakwakan. Karena alat bukti yang disampaikan saksi-saksi, melalui alat komunikasi elektronik, petunjuk, barang bukti dan keterangan ahli mengarah pada peran besar Teddy. Sanksi paling berat pada kasus narkotika hukum mati.

"Berdasarkan pasal 114 ayat 2, hakim memiliki range putusan sampai 20 tahun, hukuman seumur hidup bahkan mati," katanya.

Meski demikian putusan mati atau tidaknya tergantung pada pendapat dan keyakinan hakim. Bisa saja Hakim memutuskan perkara ini dengan hukuman seumur hidup bahkan 20 tahun sama dengan terdakwa lainnya.

"Sanksi hukuman ini menajdi kewenangan penuh hakim," katanya.

Sugeng menyesalkan, Teddy Minahasa tidak mengakui kesalahannya yang bisa memperberat hukumnya. Padahal semua saki dan ahli telah mengarah pada Teddy Minahasa sebagai pelaku utama.

"Satu catatan Teddy tidak mengaku menyesal, TM akan mendapat hukuman yang berat," katanya.

 

photo
Lingkaran Narkoba Teddy Minahasa - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement