Kamis 13 Apr 2023 12:43 WIB

Kemendagri Imbau Pemda Angkat Kearifan Lokal

Pariwisata desa bisa mendatangkan devisa

Kawasan wisata Batu Burungayun di Kampung Citapen, Desa Toblong, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (8/4/2023).
Foto: Dok. Diskominfo Kabupaten Garut.
Kawasan wisata Batu Burungayun di Kampung Citapen, Desa Toblong, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (8/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Sesuai arahan Presiden Joko Widodo hendaknya pembangunan pariwisata  melibatkan desa yang memliki ragam potensi. Oleh karena itu, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau pemerintah daerah (Pemda) agar mengangkat kearifan lokal pada inovasi desa wisata yang dimilikinya.

"Daerah dihimbau agar memiliki ikon wisata tersendiri sesuai dengan kearifan lokal yang dimilikinya masing-masing. Presiden juga telah mengharapkan masing-masing pemerintah daerah punya judul apa produknya atau ikonnya. Ini penting untuk menjadi daya saing daerah terutama dalam meningkatkan devisa negara dan lapangan kerja dalam bidang pariwisata," kata Heru Tjahyono, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa BSKDN dalam Forum Diskusi Aktual  bertema "Strategi Pengembangan Potensi Desa Wisata di Daerah", di Jakarta, Rabu (12/4).

Lebih lanjut, Heru mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada tahun 2021 terdapat 1.831 desa wisata. Sementara pada tahun 2022 meningkat menjadi 3.419 hingga pada tahun 2023 berjumlah 4.673 desa wisata. Heru mengatakan, peningkatan jumlah desa wisata dari tahun ke tahun tersebut menunjukkan bahwa sektor pariwisata sangat berpotensi untuk dikembangkan di desa. 

"Perkembangan pariwasata tidak akan maksimal tanpa dukungan dari berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah, pihak swasta, peran masyarakat juga sangat penting dalam memajukan pariwisata di daerah. "Untuk itu inovasi dan kreativitas menjadi sangat penting dalam pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan pariwisata, ujarnya.

Heru menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kewenangan lebih besar dalam melakukan pembangunan. Hal imelalui perencanaan dan penataan desa wisata yang terstandardisasi. Oleh karenanya, pengembangan desa wisata difokuskan pada 3C yaitu CEO (Commitment, Competence, Champion). 

"Sekarang ini semua desa kreativitasnya sudah tinggi, sudah melakukan digitalisasi di desa. Jadi artinya kita harus mendukung mulai dari perencanaan musrenbang desa sampai perencanaan di tingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi," pungkasnya.

 

sumber : rilis
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement