REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso bersama hakim anggota lainnya saat membacakan analisa fakta yuridis saat sidang putusan banding Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.