Rabu 05 Apr 2023 13:19 WIB

Nekad Lantik Rektor, UNS Bisa Dibilang Membangkang Pemerintah

Proses keberatan dapat dilakukan melalui gugatan resmi PTUN,

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Gedung kantor pusat Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Foto: Republika/Binti sholikah
Gedung kantor pusat Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Wali Amanat (MWA) disebut bisa dianggap melakukan pembangkangan kepada pemerintah jika menolak pembekuan dan pembatalan hasil pemilihan rektor (pilrek). Pembekuan MWA dan pembatalan pilrek semestinya diterima dan dijalankan oleh WMA UNS.

"Tetapi, MWA merasa tidak melakukan pelanggaran dan tetap melanjutkan pelantikan rektor yang jelas-jelas di peraturan dianggap tidak legal,” kata Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret, Reviono, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga

Pembekuan WMA dan pembatalan hasil pilrek tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbduristek) Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS. Menurut Reviono, perlawanan oleh WMA UNS tidak sesuai dengan jalur hukum resmi dan peraturan perundang-undangan yang ada.

Sesuai ketentuan, kata dia, seharusnya saat ini MWA menerima peraturan tersebut. Proses keberatan dapat dilakukan melalui gugatan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Reviono mengatakan, peraturan menteri tersebut dikeluarkan sebagai implikasi audit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek terhadap regulasi terkait pemilihan rektor UNS.

Investigasi yang menghadirkan semua calon rektor, panitia, dan WMA dilakukan selama 17 hari pada Januari 2023. Dia mengungkapkan, salah satu pelanggaran yang ditemukan dari hasil audit Itjen Kemendikbudristek adalah saat ketua MWA mendelegasikan pemilihan rektor UNS kepada wakil ketuanya.

Padahal, ketentuan itu semestinya hanya dapat digunakan dengan alasan khusus yang menyebabkan ketua MWA tidak dapat melaksanakan tugas harian pada waktu tertentu. Pendelegasian tersebut dinilai sangat berbahaya dan berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.

"Jadi termasuk dalam peraturan pemilihan rektor sangat penting tata cara pemilihan. Itu sangat penting tapi yang tanda tangan wakil ketua MWA. Sudah salah di situ,” kata Reviono.

Dia kemudian mengajak seluruh pihak terkait untuk mengawal dan mengamankan Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023. Menurut dia, jika ada yang melawan, maka harus dijelaskan dan mengajak mereka untuk patuh terhadap peraturan pemerintah.

Permendikbud Nomor 24 Tahun 2023 memuat dua hal penting. Pertama, MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta temuan audit dan rekomendasi Itjen Kemendikbudristek. 

Kedua, menyatakan tidak sah sekaligus membatalkan hasil pilrek UNS periode 2023-2028. Pemilihan rektor akan diulang segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tersebut tuntas diperbaiki.

Sementara itu, Irjen Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, menjelaskan Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 merupakan peraturan perundang-undangan yang disusun berdasarkan undang-undang terkait. Menurut dia, pembentukan produk perundang-undangan terdapat beberapa bentuk sesuai undang-undang yang mengaturnya.

Dengan begitu, dalam peraturan menteri yang mencabut peraturan di bawahnya memang tidak sama dengan peraturan menteri sebagai produk peraturan menteri yang melaksanakan delegasi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. "Inilah yang menjawab pertanyaan mengapa pembekuan sementara MWA UNS yang sekaligus membatalkan hasil pemilihan rektornya berbentuk peraturan menteri, bukan berupa keputusan menteri,” ujar Chatarina.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement