Ahad 02 Apr 2023 16:18 WIB

Lemkapi Tegaskan Mafia Umrah Harus Dihukum Berat

Lemkapi menegaskan mafia travel umrah harus mendapatkan hukuman yang berat.

Tiga tersangka kasus penipuan agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Abdulah alias Abi (52 tahun), Halijah Amin alias Bunda (48 tahun) dan Hermansyah (59 tahun) saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/3). Lemkapi menegaskan mafia travel umrah harus mendapatkan hukuman yang berat.
Foto: Republika/Ali Mansur
Tiga tersangka kasus penipuan agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Abdulah alias Abi (52 tahun), Halijah Amin alias Bunda (48 tahun) dan Hermansyah (59 tahun) saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/3). Lemkapi menegaskan mafia travel umrah harus mendapatkan hukuman yang berat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menegaskan, para mafia umrah yang tertangkap oleh Polda Metro Jaya, harus mendapatkan hukuman yang berat.

"Perbuatan sindikat ini keterlaluan. Mereka menipu masyarakat yang mau ibadah umrah," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan.

Baca Juga

Dia mengatakan perbuatan para pelaku harus dihukum lebih berat dibandingkan dengan perkara lain karena menipu orang yang beribadah.

"Pengungkapan mafia umrah yang dibongkar Polda Metro Jaya diapresiasi. Polisi telah tegas dalam penegakan hukum terhadap mafia yang tega menipu masyarakat yang akan melaksanakan umrah," katanya.

Edi menilai Polda Metro Jaya telah hadir sebagai pelindung, pelayan dan penolong untuk masyarakat. Kecepatan penanganan perkara ini oleh Polda Metro Jaya, kata dia, merupakan wujud program presisi Polri.

Dia juga menyambut baik pembukaan posko pelayanan korban penipuan umrah tersebut karena diduga masih banyak korban yang belum melapor.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pemilik dan direktur utama agen perjalanan umrah yang menipu ratusan orang yang sedang umrah sehingga mereka telantar di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air.

Tersangka yang ditangkap 27 Februari 2023 adalah sepasang suami isteri, MA dan HA dan H selaku Direktur Utama PT NSWM. MA merupakan residivis dalam perkara yang sama pada 2016.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Para tersangka terancam hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Polda Metro Jaya mengusut kasus ini setelah menerima laporan laporan dari Kementerian Agama soal adanya jamaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.

Para tersangka menggelapkan dana umrah untuk membeli aset dan jamaah yang berangkat umrah tidak mendapatkan tiket pulang dan penginapan di Arab Saudi. Diduga jumlah korban mencapai ratusan orang dengan nilai kerugian sekitar Rp 91 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement