Kamis 30 Mar 2023 15:12 WIB

Dirut Pastikan Pungutan THR di Pasar Curug, Kabupaten Tangerang Ilegal

Pengelola Pasar Curug minta maaf atas kegaduhan yang terjadi terkait iuran THR.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti.
Foto: Dok Pemkab Tangerang
Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti memastikan, pungutan atau iuran tunjangan hari raya (THR) terhadap sopir angkutan barang di Pasar Curug, Kabupaten Tangerang, adalah tindakan ilegal.

Dia menyampaikan, tidak ada iuran THR seperti informasi di sebuah foto yang viral di media sosial. "Kami menyampaikan bahwa terkait publikasi tersebut bukan dilakukan oleh pengelola Pasar Curug, dikarenakan anggaran THR kami sudah dialokasikan dari kantor pusat Perumda Pasar NKR," kata Finny di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (30/3/2023).

Sebelumnya, beredar foto yang memperlihatkan empat surat berstempel resmi dan mengatasnamakan pengelola Pasar Curug dibawa petugas, yang meminta para sopir untuk menyetor iuran guna kepentingan THR. Unggahan tersebut juga menunjukkan adanya sopir pengirim barang di Pasar Curug yang dimintai iuran THR oleh petugas.

Finny juga membantah tentang stempel yang tertera di surat tersebut, yang bukan milik pengelola Pasar Curug. Agar kejadian tersebut tidak terulang, ia sudah berpesan kepada pengelola untuk lebih menertibkan dan memperketat pengawasan di lokasi pasar tersebut.  "Stempel tersebut terlihat dari desain dan logonya juga berbeda. Itu bukan dari kami," ujarnya.

Kepala Pasar Curug, Didi Supriyadi menambahkan, dari hasil penelusurannya, surat yang beredar bukan dari koordinator pengelola bongkar muat Pasar Curug, melainkan berasal dari petugas bongkar muat perorangan. Tentu saja, hal itu tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari koordinator.

"Bahwa berdasarkan info pengelola bongkar muat, stempel yg tertera pada kertas tersebut bukan stempel resmi dari koordinator pengelola bongkar muat. Kami juga sudah menarik dan memusnahkan stempel tersebut," katanya.

Atas kejadian tersebut, Didi menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Dia pun mengimbau kepada para sopir pengirim barang dan juga pihak terkait untuk melaporkan jika menemukan kasus serupa.

"Kami atas nama pengelola Pasar Curug yang merupakan unit pengelolaan pasar di bawah naungan Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang mengucapkan permohonan maaf atas adanya kejadian ini. Jangan ragu untuk melaporkan kejadian seperti ini melalui kanal pengaduan Pemerintah Kabupaten Tangerang," ucap Didi.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement