Selasa 28 Mar 2023 19:21 WIB

Nadiem Hilangkan Tes Calistung dalam Penerimaan Calon Siswa SD

dihilangkannya tes calistung dari proses PPDB pada SD/MI/sederajat harus dilakukan.

Pelajar sekolah dasar (Ilustrasi). Tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
Foto:

Pada target capaian ketiga, satuan pendidikan di PAUD dan SD/MI/sederajat perlu menerapkan pembelajaran yang membangun enam kemampuan fondasi anak, yaitu mengenal nilai agama dan budi pekerti serta keterampilan sosial dan bahasa untuk berinteraksi. Selanjutnya tentang kematangan emosi untuk kegiatan di lingkungan belajar serta kematangan kognitif untuk melakukan kegiatan belajar seperti kepemilikan dasar literasi dan numerasi.

Berikutnya tentang pengembangan keterampilan motorik dan perawatan diri untuk berpartisipasi di lingkungan belajar secara mandiri serta pemaknaan terhadap belajar yang positif. Mendikbudristek mengatakan kemampuan fondasi tersebut perlu dibangun secara kontinu dari PAUD hingga kelas dua pada jenjang pendidikan dasar.

Untuk itu, standar kompetensi lulusan bagi PAUD tidak dirancang per usia, namun sebagai capaian yang perlu dicapai di akhir fase. Itu dapat dipenuhi hingga kelas dua pendidikan dasar serta tidak ada evaluasi kelulusan untuk siswa PAUD.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement