Senin 27 Mar 2023 17:15 WIB

Menpan RB: THR ASN Cair Maksimal H-5 Lebaran

Perpres mengenai pembayaran THR untuk ASN tengah disiapkan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
Foto: Humas Pemkab Sleman
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) maksimal dibayarkan pada H-5 Hari Raya Idul Fitri. Menurut dia, peraturan presiden mengenai pembayaran THR untuk ASN ini tengah disiapkan.

“Ya sekarang perpresnya sedang diproses ya. Kita tunggu saja, tapi sebelum lebaran (kepastiannya). Minimal H-5 sudah (dibayarkan),” ujar Azwar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3).

Baca Juga

Terkait usulan dimajukannya cuti bersama lebaran, Azwar mengatakan, pihaknya akan membahas lebih lanjut bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Ketenagakerjaan, dan juga Menteri Agama. Ia menyebut, ASN memiliki hak untuk mengambil cuti bersama baik di awal maupun di akhir.

“Kalau dari kami karena ASN punya hak untuk ambil cuti bersama, bisa cuti bersama di awal dan di akhir. Nanti akan dibahas lagi dengan Menko PMK,” ujarnya.

Azwar menyampaikan, usulan dimajukannya cuti bersama tersebut dilakukan untuk menghindari penumpukan arus mudik saat lebaran nanti. 

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah akan mewajibkan perusahaan swasta untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri. Aturan mengenai pembayaran THR ini akan disampaikannya dalam konferensi pers pada Selasa (28/3) besok.

"Ya H-7. Saya kira besok ya (pengumuman)," kata Ida saat diwawancarai terpisah.

Ia menerangkan, akan menandatangani surat edaran penetapan THR pada esok hari.

"Besok saya akan tanda tangan surat edaran penetapan THR. Besok akan ditandatangani. Jadi besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR," jelas dia.

Menurut Ida, pemerintah akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan atau terlambat membayarkan THR kepada karyawannya. Ida menyebut, Kementerian Ketenagakerjaan membuka satgas pengawasan pembayaran THR untuk melakukan pengawasan di lapangan.

“(Sanksi) Itu ada ketentuan sendiri. Itu ranah pengawasan. Pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement