REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implemantasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di BUMN. Ketua Umum Fordigi Muhammad Fajrin Rasyid menyebut empat poin yang menjadi fokus utama dalam momentum implementasi UU PDP. Pertama, membangun kepercayaan dengan pelanggan agar lebih mempercayai bisnis yang mengutamakan privasi data.
"Dengan menerapkan kebijakan dan prosedur privasi data yang kuat, bisnis dapat menunjukkan komitmen mereka untuk melindungi informasi sensitif pelanggan mereka," ujar Fajrin dalam sharing session sosialisasi implementasi UU PDP di Hotel Raffles, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Poin kedua, kepatuhan hukum yang mana penerapan privasi data dapat membantu bisnis menghindari masalah hukum. Ketiga, manajemen reputasi. Fajrin mengatakan pelanggaran data dan pelanggaran privasi lainnya dapat berdampak signifikan pada reputasi bisnis.
"Dengan menerapkan langkah-langkah privasi data yang kuat, bisnis dapat meminimalkan risiko pelanggaran data dan menunjukkan komitmen mereka untuk melindungi informasi sensitif pelanggan mereka," ucap pria yang juga menjabat Direksi PT Telkom Tbk ini.
Terakhir, lanjut Fajrin, dengan menerapkan langkah-langkah privasi data yang kuat, bisnis dapat memisahkan diri dari pesaing dan menarik pelanggan yang memprioritaskan privasi data.
Di era digital saat ini, Fajrin menilai data pribadi sangat mudah ditemukan di mana saja seperti di dunia maya, bahkan tidak sedikit orang yang dengan sengaja mengunggah data-data pribadi pemilik, dan dengan begitu pula banyak sekali data-data pribadi yang disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Fajrin menyampaikan negara wajib melindungi data pribadi untuk masyarakat, namun negara tidak bisa bekerja sendiri melainkan semua pihak juga harus turut andil dalam upaya perlindungan data pribadi. "Dengan demikian besar harapan saya dengan adanya kegiatan sharing session, kita dapat bersama sama melindungi data pribadi terlebih melalui platform digital," sambung Fajrin.
Fajrin mengatakan BUMN-BUMN yang advance dalam penerapan perlindungan data seperti perbankan bisa menjadi acuan bagi BUMN lain. Hal ini berguna dalam meningkatkan akselerasi bagi BUMN lain untuk lebih aware terhadap privasi data.
"Jangka pendek, kami berharap ada quick win dalam implentasikan UU PDP di seluruh BUMN. Ke depannya tidak hanya PDP, tetapi juga soal security IT secara menyeluruh," lanjut Direktur Digital Business Telkom tersebut.
Selain kegiatan Sharing Session ini, Fajrin mengatakan Fordigi juga aktif melakukan sosialisasi implementasi UU PDP dengan roadshow Fordigi Goes To Campus, IT Summit, hingga Digital Talent.
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh para pihak yang mendukung acara ini dan para pimpinan BUMN. Semoga acara ini dapat memberikan manfaat kepada kita semua dalam peningkatan kualitas layanan Digital dan Teknologi Informasi di institusi masing-masing," kata Fajrin.
Acara ini juga dihadiri Plt Asisten Deputi Bidang Teknologi Informasi Muhammad Rizal Kamal, Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang undangan Wahyu Setyawan, Asisten Deputi Bidang Industri Mineral dan Batubara Heri Purnomo, Asisten Deputi Bidang Industri Manufaktur Liliek Mayasari, Asisten Deputi Bidang Jasa Logistik Desti Ariani, dan perwakilan dari BUMN yang membawahi bidang digital dan teknologi informasi dan bidang legal compliance.