REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) siap menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo soal pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah. Kemenkumham rencananya mengeluarkan surat edaran untuk internal terkait hal ini.
Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menyampaikan arahan Presiden Jokowi sudah dibahas di internal Kemenkumham. Bahkan Sekjen Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto sudah memberikan imbauan kepada para anak buahnya.
"Secara informal Sekjen (Kemenkumham) sudah kasih arahan dan sosialisasi," kata Erif kepada Republika, Jumat (24/3/2023).
Erif menyebut arahan Presiden Jokowi bakal diteruskan dengan surat edaran bagi jajaran Kemenkumham. Surat ini sebagai bentuk sosialisasi kebijakan dari RI 1.
"Akan ditindaklanjuti melalui surat edaran," ujar Erif.
Selain itu, Erif menyampaikan surat edaran ini akan dikirim ke seluruh kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham dari Sabang sampai Merauke. Tujuannya agar perintah Presiden Jokowi dipatuhi tegak lurus oleh ASN Kemenkumham.
"Surat edaran ini secara formal juga akan dikirim ke seluruh Kanwil Kemenkumham," ucap Erif.
Sebelumnya, arahan Presiden Jokowi tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu, pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.