Senin 20 Mar 2023 07:35 WIB

SIM Keliling di Jakarta Hadir Sampai Pukul Dua Siang

Pemegang SIM diimbau menyiapkan sejumlah persyaratan yang diperlukan.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan SIM Keliling di Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/3/2023).
Foto: ANTARA/Muhammad Arif Pribadi
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan SIM Keliling di Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan SIM Keliling di Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/3/2023). Layanan itu dimulai pukul 08.00 hingga pukul dua siang atau 14.00 WIB.

Melalui akun Twitter Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, petugas menginformasikan lokasi SIM Keliling.

Baca Juga

Berikut lokasi SIM Keliling hari ini, Senin (20/3/2023).

  • Jalarta Timur: Mal Grand Cakung 
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mal Citraland
  • Jakarta Utara: Posko Depo SPBU Plumpang Koja
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Sebelum mendatangi layanan ini, pemegang SIM diimbau menyiapkan sejumlah persyaratan yang diperlukan, mulai dari KTP dan SIM asli berikut fotokopi, isian formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai.

Layanan SIM Keliling hanya bisa memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain itu, pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp 60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku langsung pada layanan SIM Keliling karena adanya perbedaan peruntukan dokumen tapi harus diperpanjang di kantor Unit Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement