Ahad 19 Mar 2023 01:36 WIB

BNPT Sebut Insiden Kekerasan KKB di Papua Terus Meningkat

Serangan dan tindakan kekerasan KKB di Papua bisa menjadi gangguan keamanan nasional.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pasukan kelompok separatis teroris (KST) Papua yang menamakan dirinya Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).
Foto: Istimewa
Pasukan kelompok separatis teroris (KST) Papua yang menamakan dirinya Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Boy Rafli Amar menyampaikan, berdasarkan data salah satu lembaga riset di Indonesia pada 2021, telah terjadi terjadi 51 insiden dengan 70 korban. Adapun sepanjang 2022, tercatat ada 68 insiden kekerasan dengan 114 korban di Bumi Cenderawasih.

"Presentase serangan meningkat hingga 35 persen dari 2021 ke 2022, hal ini tentu saja menjadi permasalahan yang harus diselesaikan," ujar Boy melalui naskah keynote speech, yang dibacakan Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Ibnu Suhendra dalam Webinar Moya Institute bertajuk 'Penyanderaan Pilot Susi Air: Tindakan Terorisme?' di Jakarta pada Jumat (17/3/2023).

Menurut Boy, persoalan gangguan keamanan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) itu akan menjadi gangguan keamanan nasional. Sementara tindakan kekerasan mereka lakukan sudah penuhi kriteria sebagai tindakan terorisme berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme.

Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Prof Hikmahanto Juwana, mengatakan,  gangguan keamanan oleh KKB Papua harus segera diatasi melalui langkah penegakan hukum. Dan penegakan hukum itu, menurut dia, harus menggunakan UU Terorisme.

"KKB Papua ini bertujuan menciptakan suasana teror terhadap orang-orang secara meluas, karena itu aparat penegak hukum jangan sungkan-sungkan menggunakan UU Terorisme untuk menindak Kelompok Separatisme Papua," ujar Hikmahanto di acara yang sama.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gelora, Fahri Hamzah menyatakan, ada persoalan jarak naratif antara Jakarta dan Papua yang harus diselesaikan. Dia menyampaikan, pemerintah dan elemen lainnya tak pernah tinggal diam untuk menyelesaikan hal itu. "Sebagaimana dikatakan oleh pihak BNPT bahwa para teroris KKB itu berbasiskan ideologi nasionalisme sepihak, hal ini yang harus dituntaskan," ujar Fahri.

Pemerhati Isu-isu Strategis dan Global,  Prof Imron Cotan, menyatakan, tak salah apabila gerakan KKB Papua dikategorikan sebagai kelompok terorisme, mengacu pada undang-undang tentang terorisme pada tingkat nasional, regional (ASEAN), dan global.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement