Kamis 16 Mar 2023 16:15 WIB

TNI AU Ajak Masyarakat Lapor Bila Temukan Tentara Gadungan

Tidak sulit membedakan antara tentara gadungan dan tentara yang sesungguhnya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau), Marsma Indan Gilang Buldansyah.
Foto: Republika/Fernan Rahadi
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau), Marsma Indan Gilang Buldansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau), Marsma Indan Gilang Buldansyah mengimbau masyarakat untuk melapor kepada satuan tugas terdekat apabila menemukan tentara gadungan. "Terkait gadungan, saya kira siapa pun masyarakat yang melihat keraguan terhadap satu orang, laporkan ke satuan terdekat, ya," ujar Indan kepada wartawan di Jakarta Timur, Kamis (16/3/2023).

Adapun yang dimaksud satuan terdekat adalah polsek, koramil, kodim, polres, atau bahkan satuan TNI AU yang terdekat. Selain melaporkan kejadian tersebut ke satuan terdekat, kata Indan, TNI AU memiliki kanal untuk melaporkan temuan tersebut di media sosial (medsos).

Pelaporan tersebut dapat dilakukan menuju alamat maupun nomor telepon yang telah dicantumkan di kanal tersebut. "Kami sudah mencantumkan alamat. Ada nomor telepon juga, bisa lapor," ucap Indan.

Dia mengatakan, tidak sulit untuk membedakan antara tentara gadungan dan tentara yang sesungguhnya. Pertama, tutur Indan, perbedaan tersebut dapat terlihat dari seragam yang dikenakan. "Kalau TNI, itu sudah jelas dari uniform-nya, satuannya di mana, identitas-nya ada. Tanyakan saja," kata Indan.

Baca: Kronologi Penangkapan Warga Sukamanah, Tangerang, Letkol TNI AL Gadungan

Kemudian, tentara juga dapat dibedakan dari surat perintah yang jelas. Ke mana pun seorang tentara bergerak, harus memiliki surat perintah yang jelas. Oleh karena itu, ketika ditemukan seorang tentara yang setiap hari datang ke suatu tempat pada jam kerja, dapat ditanyakan mengenai surat perintah.

Langkah itu untuk memastikan apakah tentara tersebut merupakan anggota TNI atau tentara gadungan. "Saya kira itu pelanggaran yang serius, ya. Dan pasti akan ada sanksi atau hukuman untuk orang-orang," ucap Indan.

Pernyataan itu merupakan respons Indan terhadap ramainya pemberitaan mengenai tentara gadungan yang mengaku memiliki pangkat letnan kolonel (letkol). Tentara gadungan tersebut ditangkap di Tangerang, Banten, dan mengaku-ngaku sebagai bagian dari TNI AU. Atas peristiwa tersebut, Indan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement