Selasa 14 Mar 2023 22:48 WIB

KKP: Regulasi Kebijakan Ekonomi Biru Utamakan Kepentingan Masyarakat

Regulasi pelaksanaan kebijakan lima ekonomi biru mengutamakan kepentingan masyarakat.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Sakti Wahyu Trenggono memastikan regulasi pelaksanaan kebijakan lima ekonomi biru mengutamakan kepentingan masyarakat.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Sakti Wahyu Trenggono memastikan regulasi pelaksanaan kebijakan lima ekonomi biru mengutamakan kepentingan masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan regulasi pelaksanaan kebijakan lima ekonomi biru mengutamakan kepentingan masyarakat. Untuk itu, Trenggono meminta penyusunannya harus mengedepankan sinergi dengan berbagai pihak.    

"Peraturan perundangan yang sifatnya level menteri itu (harus dibuat) benar-benar ringkas, padat, dan mencakup seluruhnya dan memudahkan kepentingan masyarakat," ujar Trenggono saat membuka Forum Hukum 2023 bertajuk "Dukungan Hukum dalam Pencapaian Program Prioritas KKP" di Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/3/2023).  

Baca Juga

Trenggono menyampaikan program prioritas KKP meliputi lima kebijakan ekonomi biru yang mencakup perluasan kawasan konservasi laut, penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pembangunan perikanan budidaya ramah lingkungan, pengelolaan dan pengawasan pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan, serta penanganan sampah plastik di laut. 

Regulasi yang telah diterbitkan dalam mendukung implementasi masing-masing kebijakan itu di antaranya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 21/2023 tentang Harga Acuan Ikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, dan Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kebijakan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut.

"Lima hal itu kalau kita jabarkan satu-satu, itu bukunya bisa satu lemari. Penjelasan dari setiap kegiatan itu tadi harus ada payung hukum, kemudian ada peraturan pelaksanaannya seperti apa dan bagaimana caranya," ucap Trenggono.

Trenggono mengatakan regulasi ini yang akan menjadi panduan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang bekerja di laut, dan memberi pemahaman yang mendalam bahwa bekerja di laut akan terus-menurus sehingga bagaimana laut itu dijaga agar tidak rusak. Trenggono berharap semangat dari lima kebijakan ini bisa diturunkan dalam kebijakan yang memiliki deskripsi yang lengkap, memiliki payung hukum yang jelas, dan kemudian peraturan yang jelas, tidak membingungkan masyarakat.

"Dengan begitu, seluruh masyarakat yang berkecimpung di sektor kelautan dan perikanan bisa paham," lanjut Trenggono.

Trenggono memaparkan implementasi lima kebijakan ekonomi biru untuk memastikan kesehatan ekologi dan pertumbuhan ekonomi berjalan seirama. Kebijakan tersebut akan mendorong pemerataan distribusi ekonomi di wilayah-wilayah pesisir hingga menjadi wujud komitmen Indonesia pada dunia dalam menahan laju perubahan iklim dan penanganan sampah di laut.  

"Forum hukum KKP ini tentunya sangat penting dalam rangka mendukung upaya pencapaian tersebut. Diskusi, masukan dan saran konstruktif harus dibangun untuk kemajuan bidang kelautan dan perikanan. Di sini banyak sekali pakar hukum, para ahli, dan nara sumber lainnya," kata Trenggono. 

Sementara itu, Sekjen KKP Antam Novambar menjelaskan pemilihan tema forum hukum menyesuikan dengan visi misi pemerintah dan juga program kerja KKP 2023. Pada tahun ini, program KKP diharapkan sudah mencapai tahap berkembang pesat.

"Kami berharap ada inventarisasi, evaluasi, koreksi, dan kontribusi terhadap kebutuhan hukum yang telah ada, khususnya terkait regulasi agar program prioritas KKP dapat dibingkai dengan regulasi yang tepat sasaran dan menjawab kebutuhan baik dari segi ekologi, ekonomi, maupun sosial," kata Antam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement