Jumat 10 Mar 2023 09:56 WIB

Wapres Minta Kemenkeu Usut Tuntas Misteri Rp 300 Triliun

Wapres peringatkan para pejabat untuk lapor LHKPN sebagai pertanggungjawaban.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Lida Puspaningtyas
Wakil Presiden Maruf Amin minta pejabat untuk lapor LHKPN dan usut tuntas teka teki Rp 300 triliun di Kemenkeu.
Foto: Dok.BPMI/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin minta pejabat untuk lapor LHKPN dan usut tuntas teka teki Rp 300 triliun di Kemenkeu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar diusut tuntas. Ma'ruf menegaskan, tidak memberi ruang adanya penyelewengan dana negara.

"Kalau ada hal-hal yang mencurigakan, saya kira terus diusut tuntas," ujar Ma'ruf dalam keterangannya usai kembali dari Jepang yang diterima, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga

Pernyataan ini disampaikan Ma'ruf menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengungkap dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

Ma'ruf menegaskan, jika ada hal-hal yang terindikasi penyimpangan atau penyelewengan keuangan maka sudah menjadi wewenang aparat penegak hukum. Semua pihak harus berkoordinasi untuk bersama menyibak tabir teka teki Rp 300 triliun yang disebut melibatkan ratusan pejabat tersebut.

"Hal-hal yang memang ada penyimpangan dan memang itu sudah ada indikasinya, itu memang menjadi kewenangan yang berwenang," kata Ma'ruf.

Ma'ruf juga mendorong internal Kemenkeu dalam hal ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu melakukan penelusuran terkait transaksi keuangan mencurigakan ini. Ia tak lelah meminta semua pegawai pemerintah untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai pertanggungjawaban harta kekayaan yang diperoleh selama ini.

"Utamanya dari internal Kementerian Keuangan sendiri, dari Inspektorat Jenderal itu nomor satu (untuk menelusuri)," kata Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah tersebut.

Ma'ruf mengatakan, LHKPN adalah aturan yang mengikat penyelenggara negara, ditambah dengan pengawasan publik saat ini.

"Sebenarnya itu sudah menjadi aturan ya, semua pegawai termasuk di Kementerian Keuangan itu harus sudah melaporkan LKH setiap tahun, dan itu kalau ada yang belum melaporkan saya kira perlu diteliti lagi, mencurigakan ya tentu diteliti, karena semuanya sudah melaporkan, untuk di Kementerian Keuangan saya kira di semua Kementerian lain sama saja. Ternyata memang masih ada yang tidak dilaporkan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement