REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Seorang wanita berinisial ST diduga menjadi korban penganiayaan oknum anggota polisi berinisial MF di salah satu hotel di Kota Bandung. ST melaporkan mantan pacarnya tersebut ke Polrestabes Bandung.
Korban dan kuasa hukumnya tegas membantah pernyataan yang menyebut luka-luka yang dialami karena ingin bunuh diri. "Kami mengantarkan klien kami, korban Synthia untuk melaporkan laporan polisi dengan dugaan tindak pidana pasal 351 KUHP yang kita sangkakan terhadap saudara Briptu MF dengan pacarnya berinisial V," ujar Candra Mahardika Efendi kuasa hukum ST di Mapolrestabes Bandung, Kamis (9/3/2023).
Ia mengungkapkan pengaduan yang dilaporkan ke Polrestabes Bandung terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan MF kepada kliennya. Candra mengungkapkan jika V menghubungi MF dan terjadi cekcok antara kliennya dengan V sebab tidak terima MF tengah bersama kliennya di salah satu hotel di Bandung.
"Saudari V ini tidak terima, terus bilang mending kamu bunuh diri saja, udah gitu dikuatkan oleh keterangan MF dengan nada marah kepada klien kami, jadi ya udah kamu mau aku bunuh atau mau bunuh diri," ujarnya menirukan percakapan diantara keduanya.
Dengan kondisi ketakutan, kliennya bersiap di toilet untuk keluar hotel sebab sudah masuk waktu check out. Tiba-tiba MF datang dan mencoba untuk memukul kliennya.
"Pada saat dia mau kumur-kumur dengan memegang gelas kaca untuk kumur-kumur, karena MF ini tidak direspons oleh klien kami. Dia datang dan mencoba memukul, dia lagi pegang gelas nih, terhempas ke kepalanya sehingga gelas itu pecah," katanya.
Ia mengatakan SM langsung mengerang kesakitan di bagian kepala dan kondisi tangan sobek hingga terpaksa mendapatkan tujuh jahitan. Setelah peristiwa itu, kliennya menghubungi ibu MF untuk menjelaskan perilaku anaknya tersebut.
"MF ini tidak terima, cekcok makin panas dan mulai klien kami ini ditampar oleh MF, terus dicekik, klien kami melakukan perlawanan dan menampar balik, masuk ke WC lagi untuk menghubungi teman-temannya," katanya.
Ia membantah keterangan yang menyebut kliennya mengalami luka-luka karena ingin bunuh diri. "Tidak benar sama sekali, itu jelas hoaks," katanya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat buka suara terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi berinisial MF terhadap mantan pacar ST di salah satu hotel di Kota Bandung pada Ahad (5/3/2023). Mereka menegaskan bahwa tidak terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap ST.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan MF dan ST bertemu di salah satu kafe di Kota Bandung sambil menikmati hiburan live musik dan menenggak minuman, Ahad (5/3/2023) dini hari. Selesai dari itu, mereka pun beranjak ke salah satu hotel di Jalan Setiabudi Bandung dan menginap.
Ia mengatakan ST melihat panggilan telepon dari seorang perempuan berinisial V pada handphone milik MF. ST dan MF pun terlibat percekcokan hingga ST mengancam akan melakukan bunuh diri.
"ST berupaya mengambil gelas dan memukulkan ke kepalanya sendiri yang berakibat jari tangan sebelah kanannya luka robek," ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu (8/3/2023).