Ahad 05 Mar 2023 18:28 WIB

Perhatikan 10 Hal Berikut Ini Agar tak Terjerat Bahaya Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal kerap menjerat dan merugikan masyarakat

 Ilustrasi pinjaman online. Pinjol ilegal kerap menjerat dan merugikan masyarakat
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Ilustrasi pinjaman online. Pinjol ilegal kerap menjerat dan merugikan masyarakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Digitalisasi telah merevolusi seluruh sector kehidupan yang lebih maju dan canggih seperti semakin mudahnya transaksi keuangan, belanja semakin gampang, berhutang bisa melakukan dengan online, serta berivestasi dengan mudah.

Tetapi setiap kemudahan selalu beriringan dengan risiko, maka diharapkan untuk bijak dan hati-hatilah dalam memanfaatkannya.

Baca Juga

Dalam Literasi Digital soal financial technology bekerja sama dengan Kemkominfo, anggota Komisi I DPR RI, Taufiq R Abdullah, membincangkan bahaya pinjaman online ilegal.  

Taufiq, menjelaskan financial technology (fintech) adalah layanan jasa keuangan berbasis teknologi digital. Fintech sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang mengubah model bisnis dari konvensional menjadi modern, yang awalnya transaksi keuangan hanya bisa dilakukan dengan cara tatap muka menjadi transaksi jarak jauh yang dapat dilakukan dalam hitungan detik. 

“Di antaranya pembayaran (payment), pendanaan (funding), perbankan (digital banking), pasarmodal (capital market), perasuransian (insuretech), dan lainnya (inovasi keuangan digital),” kata dia dalam keterangannya, Ahad (5/3/2023). 

Partnership Lending Sales Lending Amartha, Ariel Iskandar, menjelaskan kelebihan dan kekurangan fintech. Terkait kelebihan dia menjabarkan yaitu pertama proses transaksi sangat cepat. Keputusan pemberian pendanaan tidak dilakukan manual oleh manusia, tetapi menggunakan artificial intelligence

Kedua, persyaratan mudah ( dalam pendaan jumlah kecil bahkan hanya dibutuhkan KTP dan foto ).

Ketiga, rantai transaksi menjadi sederhana. Keempat, tanpa batasan waktu dan tempat. Transaksi dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Kelima, menekan biaya operasional dan modal. 

Kendati demikian, menurut Ariel, fintech juga tak luput dari kekurangan yaitu antara lain  rawan penipuan, dana tidak dijamin LPS ( Lembaga Penjamin Simpanan ), tingkat bunga pinjaman jauh lebih tinggi dibandingkan bank konvensional. 

“Di samping kelebihan dan kekurangan fintech, kita juga harus peduli dengan keamanan data atau pinjaman yang akan kita gunakan,” ujar dia. 

Baca juga: Muhammadiyah Resmi Beli Gereja di Spanyol yang Juga Bekas Masjid Era Abbasiyah

Ariel menambahkan, cara membedakan pinjaman online ilegal dengan legal agar aman saat menggunakan jasa tersebut yaitu :

1. Secara pengawas tidak ada regulator yang mengawasi kegiatan pinjol ilegal

2. Untuk  bunga dan denda biaya bunga & denda sangat besar dan tidak transparan

3. Cara penagihan melakukan penagihan dengan cara kasar, mengancam dan tidak manusiawi

4. Persyaratan persyaratan pinjam-meminjam pinjol ilegal cenderung sangat mudah

5. Akses data pinjol ilegal seringkali meminta akses terhadap data pribadi

6. Pastikan penyelenggara berizin, cek melalui website OJK atau kontak OJK 

7. Ketahui bunga dan denda, pelajari dan survei bunga plus denda yang ditawarkan.

8. Pelajari kontrak yaitu dengan membaca dan pelajari kontrak meliputi besaran biaya hingga mekanisma repayment 

9. Pinjam sesuai kebutuhan, usahakan pinjaman untuk keperluan produktif dan maksimal 30 persen dari penghasilan 

10. Lunasi tepat waktu, bayar tepat waktu untuk menghindari denda. Hindari gali lubang tutup lubang. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement