Senin 27 Feb 2023 21:35 WIB

Jumlah Pabrik Rokok di Jepara Semakin Bertambah

Tahun lalu di Jepara tercatat ada 10 pabrik rokok, tahun ini tambah tiga pabrik baru.

Buruh pabrik rokok (ilustrasi). Ditjen Bea dan Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah pabrik rokok yang ada di Kabupaten Jepara semakin bertambah, meskipun selama ini Jepara mendominasi pengungkapan kasus rokok ilegal.
Foto: Republika/Nurul S Hamami
Buruh pabrik rokok (ilustrasi). Ditjen Bea dan Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah pabrik rokok yang ada di Kabupaten Jepara semakin bertambah, meskipun selama ini Jepara mendominasi pengungkapan kasus rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Ditjen Bea dan Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah pabrik rokok yang ada di Kabupaten Jepara semakin bertambah, meskipun selama ini Jepara mendominasi pengungkapan kasus rokok ilegal.

"Pada tahun lalu, jumlah pabrik rokok di Kabupaten Jepara tercatat aa 10 pabrik rokok, sedangkan tahun ini tambahan tiga pabrik rokok yang baru," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Senin (27/2/2023).

Baca Juga

Dari tiga pabrik rokok baru tersebut, kata dia, satu pabrik rokok di antaranya selesai pemeriksaan, menunggu penerbitan Surat Keputusan (Skep) Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Sementara dua pabrik rokok lainnya, imbuh dia, masih dalam proses pengurusan izin NPPBKC.

Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara, salah satunya perlu dibuatkan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) guna menampung pengusaha rokok kecil. Tujuan dibangunnya KIHT, yakni untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai serta perekonomian daerah yang diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah.

"Pabrik rokok yang masuk di KIHT juga mendapatkan sejumlah kemudahan," ujar Sandy.

Di antaranya, kemudahan dalam perizinan berusaha berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi untuk lokasi, bangunan, atau tempat usaha, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai NPPBKC. "Sementara pabrik rokok yang di luar KIHT harus memenuhi syarat luas bangunan minimal 200 meter," ujar dia.

Kemudahan lainnya, yakni ada kemudahan kegiatan berusaha berupa kerja sama pelintingan untuk menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan. Pabrik rokok di KIHT juga mendapatkan penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari, dengan catatan menggunakan jaminan bank.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement