Kamis 23 Feb 2023 08:04 WIB

Kurir Sabu Asal Kota Batu Ditangkap Polisi di Malang

Berdasarkan penggeledahan petugas, ditemukan sabu-sabu seberat 3,19 gram.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Barang bukti sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Barang bukti sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karangploso, Polres Malang, mengamankan WA (24 tahun) di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Pria asal Desa Songgokerto, Kota Batu, itu diamankan karena kasus peredaran sabu-sabu. 

Kepala Seksi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah menerima informasi bahwa di lokasi tersebut kerap untuk dijadikan transaksi sabu. Lokasinya yang dekat dari permukiman warga membuat tersangka merasa aman untuk transaksi di tempat tersebut.

"Lebih tepatnya di sekitar jembatan Girimoyo sering digunakan transaksi peredaran narkotika," kata pria yang disapa Taufik tersebut.

Berdasarkan penggeledahan petugas, ditemukan sabu-sabu seberat 3,19 gram. Barang bukti yang turut disita dari tersangka berupa sebuah timbangan digital dan ponsel yang berisi pesan percakapan transaksi narkotika. Kemudian juga ada motor yang digunakan sebagai sarana melakukan peredaran narkotika.

Menurut Taufik, tersangka mengaku bahwa barang haram itu adalah miliknya. Sabu tersebut rencananya akan dijual kepada pembeli dengan cara sistem ranjau. Adapun modus yang digunakan masih sistem ranjau atau tidak pernah tatap muka dengan pembeli.

Sementara itu, menurut pengakuan WA, sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang disebutnya Siro melalui aplikasi media sosial. WA mengaku sudah sekitar kurang lebih lima kali mendapatkan sabu dari Siro. Namun untuk yang terakhir kalinya, belum sempat dijual karena sudah digagalkan oleh petugas kepolisian.

Saat diinterogasi, WA mengaku membeli sabu dari Siro seharga Rp 350 ribu. Kemudian barang tersebut dijual kembali dengan harga Rp 450 ribu. Selain keuntungan yang didapat dari selisih harga beli, dia juga kerap mencicipi sebagian kecil dari poket sabu yang akan dijualnya.

Atas perbuatannya, WA terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Karangploso. Dia akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Dia mendapatkan ancaman paling singkat lima tahun penjara," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement