Selasa 21 Feb 2023 06:27 WIB

Pencuri Rel Kereta di Serang Kepergok Petugas

Pelaku pencurian rel kereta terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Rep: Mabruroh/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah pekerja memperbaiki rel kereta yang ambles. Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta bersama kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian material prasarana Kereta Api (KA) di wilayah Stasiun Karangantu, Kota Serang.
Foto: ANTARA/Idhad Zakaria
Sejumlah pekerja memperbaiki rel kereta yang ambles. Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta bersama kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian material prasarana Kereta Api (KA) di wilayah Stasiun Karangantu, Kota Serang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta bersama kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian material prasarana Kereta Api (KA) di wilayah Stasiun Karangantu, Kota Serang. Pelaku kini telah diamankan di Polsek Kasemen, Serang.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, kronologis kejadian, bermula saat petugas patroli di sekitar wilayah Stasiun Karangantu melihat adanya pekerjaan pengangkutan potongan besi rel disekitar jalur KA. Pada saat dihampiri dan dicek kelengkapannya oleh anggota patroli, ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak didukung oleh dokumen lengkap. 

Baca Juga

Anggota Patroli itu kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kasemen dan Polsuska KAI Daop 1 Jakarta. “Melalui Koordinasi tersebut diamankan satu pelaku yang langsung dibawa ke Polsek Kasemen kota Serang,” kata Eva dalam siaran pers, Senin (20/2/2023). 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta apic menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA. Dalam kasus ini, material rel berukuran 2 meter sebanyak 20 batang menjadi sasaran pelaku pencurian karena keberadaannya pada area terbuka.

Sejatinya Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA agar terhindar dari risiko kecelakaan. 

Berbagai upaya dilakukan Daop 1 Jakarta untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas. Dibeberapa area rawan pemasangan CCTV dan patroli pengamanan tertutup telah dilakukan, keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerjasama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum yang mencurigakan. 

“Hasil tindaklanjut laporan tersebut selalu dikordinasikan bersama jajaran kepolisian setempat, melalui kolaborasi jajaran Unit Pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta dan Kepolisian saat ini pelaku pencurian material prasarana KA telah diamankan dan akan diproses hukum,” kata Eva.

KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik. Sebagai salah satu bentuk komitmen keselamatan maka pengamanan di jalur KA terus dilakukan dengan berbagai upaya. 

KAI DAOP 1 Jakarta akan terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial Media @keretaapikita @kai121.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement